Nagan Raya-Sebanyak 222 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengikuti penyuluhan hukum penggunaan Dana Desa (DD) dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan dana desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kamis (17/10/2019).
Kegiatan itu langsung dihadiri Pasi Intel Kejari, Roni, Kepala Inspektorat, Eka Suhanans dan Kadis DPMGP4, Bukari, SE.
Dengan tema “Melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Penggunaan Dana Desa dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penanganan Dana Desa” itu, juga sekaligus pembahagian buku yang di tulis oleh tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksaan Negeri, Sri Kuncoro, SH.MH, melalui Pasi Intelnya Roni menuturkan, penyuluhan hukum terkait penggunaan dana desa ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan.
“Selama ini, kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan saja, tapi juga melakukan pencegahan dan ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi,” terangnya.
Roni berharap adanya penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan TP4D, kedepannya agar kepala desa semakin mengerti dan memahami pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap, tidak ada keuangan desa yang disalahgunakan maupun dikorupsi. Semua ini, bertujuan untuk membangun desa khususnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” harapnya.
Dalam melakukan pencegahan mereka membentuk TP4D sekaligus mensosialisasikannya, sebagai bentuk tindak lanjut pencegahan dalam tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. “Faktanya, tidak semua pemerinta desa memanfaatkan pendampingan tersebut,”kata Roni.(Sukma)