Surabaya – Pemerintah akan menaikkan tarif penyeberangan angkutan laut sebesar 28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono mengatakan, kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38%. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%.
“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Kami mengalah tapi kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelasnya.
Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.
“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya, Rabu (19/10).
Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik. “Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.”
Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.
“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.
Selengkapnya : Bambang Haryo Sebut Kenaikan Tarif angkutan laut tidak berimbas ke harga barang