Pasaman, – Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dan menangkap diduga pelaku serta menyita barang bukti 36 paket kecil dan 2 paket sedang di Jorong Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis (31/10).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrimunir, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah diamankan seorang tersangka inisial Ul (36) sekitar jam 18.00 Wib.
BACA JUGA : Polres Periksa Pengadaan Komputer di MTsN 5 Pasaman, Ini Hasil Sementara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satres Narkoba mendapat informasi didaerah Jorong Tanjung Betung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan pengintaian, melihat di sebuah rumah di atas sebuah kolam ikan keluar masuk kenderaan.
Kecurigaan petugas mulai tampak titik terang dan diperjelas saat melakukan pengintaian. Anggota melihat seorang laki – laki sedang berada didalam rumah itu, sehingga langsung memasuki rumah dan di back up oleh Polsek Rao yang dipimpin langsung Kapolsek Rao Iptu Fahrul Roji.
BACA JUGA : Kapolres Nisel Kunjungi Balita Penderita Tumor Kepala
Ketika petugas medekati rumah laki – laki tersangka melarikan diri dan melompat ke dalam kolam ikan. Namun, dengan kepiawaian anggota tersangka dapat ditangkap dan digeledah sehingga petugas menemukan barang bukti dan diakui oleh tersangka Ul. “Penangkapan disaksikan kepala jorong dan warga masyarakat setempat, barang Narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket,” kata Kasat Narkoba Iptu Syafrimunir, SH.
Dari keterangan tersangka barang haram jenis sabu ia jual dengan berbagai macam harga, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp1 juta 500 ribu per paketnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pasaman guna untuk penyidikan selanjutnya.
(Darlin)