Surabaya – Kasus penipuan yang dialami oleh keluarga terdakwa narkoba akhirnya mendapat respon. Yayuk Sri selaku ketua GMDM Surabaya yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan menggunakan nama ORMAS GMDM (Garda Mencegah dan Mengobati ) Kota Surabaya menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pendampingan terhadap terdakwa narkoba. Yayuk beralibi bahwa dirinya melakukan pendampingan dengan menggunakan nama PARA LEGAL EQUITAS SETARA ” Kami awalnya tidak mengenal Keluarga Klient ZALAUDIN AL – AYUF (Kartono & Tri Utami) yang beralamat Nginden Makam 1/16 RT.010/ 004 Kel. Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo , dari relawan Kami yang mengadu , bahwa ada teman sesama komunitas putranya ketangkap di Polres KP3 Tanjung Perak dan saat itu diurus seseorang yg mengaku dari ORMAS membawa dana 15 jt saat itu diantar pihak keluarga ke Madura dan karena kasihan dan kebetulan saya sebagai Paralegal EQUITAS SETARA yang berkantor di RUKO GRIYA PERMATA GEDANGAN BLOK N_-1/26 GEDANGAN SIDOARJO JAWA TIMUR.
Kami minta relawan untuk datang temui kami di REHABSOS EQUITAS SETARA , Jl. Kalidami Surabaya untuk secara langsung mengetahui kronologisnya” jelas Yayuk

Yayuk menambahakan setelah bertemu, klien menceritakan kalau dananya dibawa seseorang yang mengaku GMDM Pusat meminta tambahan dana dan menakut-nakuti hukumannya 20 th ” Pihak keluarga ketakutan dan pihak keluarga dihubungi yang bersangkutan tidak diterima/ diangkat . Kami minta pihak Relawan untuk bertemu kami menceritakan kronologisnya kejadian sampai tertangkap dan langkah selanjutnya saya antar pihak keluarga. Karena kasihan dan yang membawa relawan kami dan saya yakin klient yang dibawa tersebut benar -benar butuh uluran tangan kami dan saya mau membantunya” ucapnya

Yayuk bersikukuh bahwa dirinya tidak sekalipun menggunakan nama dan jabatannya sebagai ketua ORMAS GMDM Surabaya. Dan, itu dibuktikannya dengan surat penugasan dari LKBH EQUITAS SETARA ” kami berupaya membantu dan berupaya semaksimal mungkin dengan dana seminimal mungkin dengan budged yang ada .besoknya saya antar kekantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM EQUIRAS SETARA, bertemu langsung dengan Kepala LKBHnya dan beliau diberi pengarahan dan pihak LKBH tidak pernah menjanjikan apapun selain berupaya utk semaksimal mungkin” tukasnya

Sedangkan dana sebesqr 10 juta yang diberikan pihak keluarga merupakqn uang jasa saat pendampingan ” Saat proses persidangan pertama tupoksi paralegal dampingi pengacara utk koordinasi dengan klient dan pihak keluarga. Tapi dari pihak keluarga tidak hadir mendampingi. Proses sidang lanjutan sampai putusan Pengacara selalu dampingi. Selama proses berjalan pihak keluarga tidak ada koordinasi bahkan saat putusan mau tahap 2 Banding H-1 tidak ada respon” ungkap Yayuk

Sebelumnya viral di media online yang menyatakan bahwa Yayuk melakukan penipuan terhadap keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangkap Polres KP3 Tanjung Perak. Dihadapan wartawan keluarga korban sudah menyerahkan sejumlah uang untuk bisa meringankan hukuman. (zam)