Catut Logo KEMENKUMHAM RI, Oknum PARALEGAL Diduga Tipu Warga Terkait Kasus Narkoba

- Editorial Staff

Rabu, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Beredarnya kartu identitas seorang Paralegal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang menggunakan logo KEMENKUMHAM RI di group social media WhatsApp menuai konflik.

Pasalnya, Kartu identitas atas nama Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T, dengan jabatan sebagai Paralegal diduga dimanfaatkan untuk menipu warga dalam kasus narkoba.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Hukum Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) Sutrisno mengatakan bahwa, identitas paralegal LKBH Equitas Setara atas nama Yayuk Sri Wahyuningsih sama sekali bukan atribut Kemenkumham RI. “Dengan ini Kanwil Kemenkumham Jatim mengklarifikasi bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Equitas Setara bukan bagian atau di bawah Kemenkumham RI,” katanyasaat dikonfirmasi, Rabu (13/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran ke pihak LKBH Equitas Setara terkait pemakaian logo pengayoman di identitas paralegal tersebut. Sebab, yang berhak memakai logo pengayoman hanya organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Jadi sekali lagi LKBH Equitas Setara bukan bagian dari kami (Kemenkumham,red). Sehingga jangan kaitkan atau menyebut saudari Yayuk Sri Wahyuningsih sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika yang bersangkutan terjerat masalah hukum. “Kita akan menegur pihak LKBH Equitas Setara terkait identitas yang mencantumkan logo pengayoman Kemenkumham tersebut. Dan kita tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih,” tegasnya.

Paralegal sendiri didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.

Bahkan, dalam beberapa literature disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat, diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen.

LKBH Equitas Setara sendiri adalah sebuah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum atau Yayasan Sosial yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Equitas Setara juga telah terverifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan yang di atur dalam Pasal 30 Permenkumham 3/2013. Klasifikasi atau penjenjangan LKBH Equitas Setara adalah Akreditasi C.
Sebelumnya, kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Yayuk menggunakan ID CARD PARALEGAL untuk mengurusi kasus narkoba. (zam)

Berita Terkait

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja
Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan
Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis
Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024
Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan
Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 01:24 WIB

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:11 WIB

Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:19 WIB

Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB

Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:52 WIB

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:35 WIB

Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:56 WIB

Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan

Senin, 25 Maret 2024 - 22:20 WIB

Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terbaru