SURABAYA – Beredarnya kartu identitas seorang Paralegal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang menggunakan logo KEMENKUMHAM RI di group social media WhatsApp menuai konflik.

Pasalnya, Kartu identitas atas nama Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T, dengan jabatan sebagai Paralegal diduga dimanfaatkan untuk menipu warga dalam kasus narkoba.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Hukum Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) Sutrisno mengatakan bahwa, identitas paralegal LKBH Equitas Setara atas nama Yayuk Sri Wahyuningsih sama sekali bukan atribut Kemenkumham RI. “Dengan ini Kanwil Kemenkumham Jatim mengklarifikasi bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Equitas Setara bukan bagian atau di bawah Kemenkumham RI,” katanyasaat dikonfirmasi, Rabu (13/19).

Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran ke pihak LKBH Equitas Setara terkait pemakaian logo pengayoman di identitas paralegal tersebut. Sebab, yang berhak memakai logo pengayoman hanya organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Jadi sekali lagi LKBH Equitas Setara bukan bagian dari kami (Kemenkumham,red). Sehingga jangan kaitkan atau menyebut saudari Yayuk Sri Wahyuningsih sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika yang bersangkutan terjerat masalah hukum. “Kita akan menegur pihak LKBH Equitas Setara terkait identitas yang mencantumkan logo pengayoman Kemenkumham tersebut. Dan kita tidak bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukan saudari Yayuk Sri Wahyuningsih,” tegasnya.

Paralegal sendiri didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.

Bahkan, dalam beberapa literature disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat, diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen.

LKBH Equitas Setara sendiri adalah sebuah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum atau Yayasan Sosial yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Equitas Setara juga telah terverifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan yang di atur dalam Pasal 30 Permenkumham 3/2013. Klasifikasi atau penjenjangan LKBH Equitas Setara adalah Akreditasi C.
Sebelumnya, kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Yayuk menggunakan ID CARD PARALEGAL untuk mengurusi kasus narkoba. (zam)