Blitar.deliknews – Guna menjadikan sistem pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akutanbel, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar gelar work shop evaluasi implementasi sistem tatakelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes versi 2.0.
Work shop ini diadakan pada, Selasa (19/11/2019) kemarin di pendopo Sasana Adi Praja, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Totok Subihandono yang dihadiri oleh seluruh kepala desa dan Camat se-Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Totok mengatakan, sejak di undangkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka pemerintah desa diberi kewenangan otonom untuk mengelola anggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD.
“Untuk Dana Desa (DD) tahun 2019 Kabupaten Blitar sejumlah Rp. 185.804.655.000. Ini jauh meningkat tahun 2018 sebesar Rp. 163.105.009.000,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 ini dialokasikan sebesar Rp. 128.003.897.500. Peruntukannya yakni untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan anggaran tak terduga,” sambung Totok.
Tanggung jawab mengelola dana yang cukup beaar ini mengharuskan pemerintah desa untuk peningkatan profesionalitas dalam penyelenggaraan semua urusan dan kewenangannya. Untuk itu, Sekdakab Blitar berharap dana tersebut harus dikelola dengan baik dan ditunjang dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
Tambahnya, guna menciptakan pelaporan dan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel, maka Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
“Siskeudes ini diterapkan di Kabupaten Blitar sejak tahun 2015 secara serentak di 220 desa yang ada. Sedangkan tahun 2019 ini Siskeudes Versu 2.0,” jelasnya.
Dalam hal ini, Pemkab Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamadde) berupaya terus dengan memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kepada operator, bendahara desa dan sekretaris desa setiap tahunnya.
“Agar Siskeudes ini benar – benar bisa di implementasikan secara optimal,” papar Sekdakab Blitar.
Terakhir, tujuan diadakan workshop ini menurut Totok untuk “meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memahami dan memaknai arti pentingnya Siskeudes untuk penatausahaan dan pelaporan,” pungkas dia.(hms).