Blitar.deliknews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar lewat Komisi III dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar dengar pendapat (Hearing) bersama Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di gedung DPRD, Kamis (21/11).

Dalam acara ini GPI mempermasalahkan Perda Retrisbusi Jasa Umum ( Parkir Umum Berlangganan) yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Mereka menuntut untuk mencabut aturan parkir berlangganan yang ada dalam Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, dalam Perda nomor 23 tahun 2011, pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemungutan retribusi parkir berlangganan tidak bersifat wajib dan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Susi, perlu dilakukan pengkajian atau evaluasi lebih lanjut sesuai dengan undang-undang. Pembahasan Perda itu akan dimasukkan di Propemperda 2020, sehingga pengkajian lebih dalam dan bisa dilakukan diawal tahun depan.

“Aturan dalam pasal itu sudah tidak relevan lagi diberlakukan di Kabupaten Blitar dan harus dicabut. Kita tidak menutup mata karena itu merupakan tuntutan dari masyarakat,” tutur Wakil Ketua Dewan dari Partai PAN ini.

Sedangkan Dishub dalam hal ini diwakili oleh, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni dalam penjelasanya mengatakan, pihaknya akan mengikuti saran maupun rekomendasi dari dewan tentang tuntutan untuk mencabut salah satu pasal aturan tentang parkir berlangganan.

“Untuk tuntutan pencabutan perda dari masyarakat, kami akan mengikuti arahan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Kita siap dengar pendapat atau hearing lagi dengan pihak terkait,” tandas Sri Wahyuni.(jun).