TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menempuh jalur hukum terkait pembongkaran paksa portal dan barrier di Jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji yang dilakukan oleh segerombolan warga beberapa waktu lalu.
Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya akan melaporkan tindakan perusakan tersebut kepada Kepolisian. Saat ini dirinya tengah menunggu arahan dari Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang.
“Iya kalau memang kita lihat seperti itu (melaporkan). Namun, kita masih menunggu arahan pimpinan baru mau naikin laporan. Kita tunggu laporan dari Camat, baru kita krordinasikan dengan pimpinan arahan selanjutnya seperti apa,” ” kata Rizal belum lama ini.
Menurutnya, pembongkaran portal dan barrier di Jalan Sungai Turi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemkab Tangerang. Ia menyebut hal tersebut perbuatan melanggar hukum.
“Pada prinsipnya gini, apa yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut kan sebelumnya tanpa konfirmasi. Pihak Pemda dalam hal ini kecamatan dan bina marga tidak dapat konfirmasi artinya ini tindakan yang mungkin melanggar hukum. Ya, tentunya nanti akan kita ambil langkah-langkah, akan dibahas internal dulu,” jelas Rizal.
Terpisah, Plt. Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat mengatakan, dirinya mengumpulkan warga tidak lama setelah portal dan barrier dibongkar paksa oleh sejumlah oknum. Warga yang dikumpulkan adalah warga yang terlibat dalam pembongkaran tersebut.
“Jadi pada hari pembongkaran itu, kami beserta Kapolsek bermusyawarah dengan warga. Akhirnya, keesokan harinya, Minggu (17/11) Sat Pol PP Kecamatan melakukan pemasangan kembali portal dan barrier itu,” kata Ujat.
Ia menjelaskan, portal kembali dipasang yang lebih lebar dari sebelumnya untuk memudahkan akses warga. Portal yang baru dipasang tersebut hanya dapat dilalui kendaraan seperti sepeda motor dan mobil kecil saja.
“Untuk kendaraan besar yang mau ke kawasan tidak dapat lewat melalui jalan tersebut. Hal ini pun sudah disampaikan kepada pimpinan. Seperti apa langkah kedepannya kami serahkan kepada pimpinan,” jelas Ujat.
Diberitakan sebelumnya, Portal dan barrier Jalan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh sekelompok warga masyarakat, Sabtu (16/11).
Padahal dalam putusan inkrah Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan lahan di bantaran Sungai Turi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Dalam putusan No 2506/Pidsus/2018, pengawasan jalan bantaran kali Sungai Turi diserahkan ke Pemkab Tangerang dan dikembalikan sesuai fungsinya.
Pembongkaran portal dan barrier yang sebelumnya dipasang Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Pemkab Tangerang ini dilakukan sekitar kurang lebih 100 orang.
Tinggalkan Balasan