Nias Selatan, Deliknews – Setelah melalui pembahasan dan tahapan Sinkronisasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan menyetujui penetapan Peraturan Daerah tersebut, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/11/2019) di Ruang Rapat DPRD Nisel, jalan Saonigeho KM. 3 Telukdalam.
Pada kesempatan itu, turut hadir : Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH, Wakapolres Nisel Kompol Kompol Martin Luther Dakhi, S.Sos, mewakili Danlanal Nias, Danramil Telukdalam, Sekdakab Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten III Drs. Setiap Waruwu, Staf Ahli Bupati Nias Selatan, Fataloza Giawa, SH, Kepala OPD dan para Camat.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, seluruh Fraksi DPRD Nisel yang terdiri dari : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Frans Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerinda dan Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PAN-PSI menyetujui agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan penyampaian pemandangan umum Fraksi Perindo, Tongoni Tafonao, BA selaku Ketua Fraksi menyampaikan Apresiasi kepada Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH atas perhatiannya dalam pemerataan pembangunan khususnya di Dapil IV Nias Selatan, seperti : pembangunan jalan di Desa Sifalago Gomo Kecamatan Boronadu Rp. 100 juta,
Pembangunan jembatan sungai Idanotae Kecamatan Ulususua Idanotae kurang lebih Rp. 4 Milyar, Pembangunan jalan di Desa Lawa-lawa Luo Gomo Rp. 1,5 Milyar dan Pembangunan jalan dari Desa Sifaoroasi Gomo menuju Desa Lahusa Idanotae kurang lebih Rp. 800 juta, ujar Tongoni Tafonao.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, setelah melalui tahapan sinkronisasi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, akan di evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara, sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku cetusnya. (Sabar Duha)