Blitar.deliknews – Setelah diperdebatkan masalah Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) bakal dikaji ulang Perda tersebut.
Menurut Joko Prasetyo, dedengkot LSM GPI mengatakan didalam Perda tersebut, pada pasal 50 ayat 2, berbunyi “parkir berlangganan tidak bersifat wajib” dan hal ini seharusnya tidak diberlakukan saat regristrasi STNK bermotor.
“Jika tidak mengikat, seharusnya tidak perlu dibuatkan aturan,” tuturnya Jum’at (22/11/2019) di markasnya.
“Sementara parkir berlangganan tidak memiliki Objek parkir. Justru ini malah menjadi masalah dan masuk ranah hukum,” sambung Joko.
Hal senada juga diungkapkan Susi Narulita, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar bahwa pemungutan retribusi parkir berlangganan tidak bersifat wajib dan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Susi, perlu dilakukan pengkajian atau evaluasi lebih lanjut sesuai dengan undang-undang. Pembahasan Perda itu akan dimasukkan di Propemperda 2020, sehingga pengkajian lebih dalam dan bisa dilakukan diawal tahun depan.
“Aturan dalam pasal itu sudah tidak relevan lagi diberlakukan di Kabupaten Blitar dan harus dicabut. Kita tidak menutup mata karena itu merupakan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya usai mengadakan hearing bersama LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kamis (21/11/2019) kemarin.(jun).
Tinggalkan Balasan