Malang – DPRD Kabupaten Malang, membahas rancangan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Ini karena, urusan wajib Pemerintah daerah yakni menjaga ketentraman masyarakat.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat ( 1 ) huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , untuk memandang perlu adanya penyusunan regulasi dalam mengkondisikan peyelenggaraan ketertiban umum.
Pengaturan dalam penyelenggaraan ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi keteraturan dalam kehidupan masyarakat kabupaten malang , dari hasil pembahasan dapat kami simpulkan dalam ketentuan yang penting dalam raperda penyelenggaraan ketertiban umum , yaitu nenjamin adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan ketertiban umum di daerah demi terwujudnya penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah daerah tersebut , dan ruang lingkup dalam peraturan daerah ini meliputi , tertib jalan , tertib sungai dan saluran air , tertib lingkungan masyarakat , tertib fasilitas umum , tertib usaha , tertib bangunan gedung dan tata ruang , tertib penyelenggara alat peraga , tertib sosial , tertib kesehatan , tertib keramaian , hiburan dan kawasan tanpa rokok.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum sangat diperlukan guna berperan aktif dalam mencegah perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum , serta melaporkan terhadap pejabat atau petugas yang berwenang dan memberikan saran dan pertimbangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, untuk masalah sangsi yang dikenakan apabila melanggar peraturan daerah adalah sangsi administratif ,berupa teguran , peringatan tertulis , penghentian sementara kegiatan , pembongkaran , perintah meninggalkan tempat dan penyitaan benda dan kendaraan serta pencabutan izin usahanya, adapun tindak pidana yang dikenakan apabila sangsi administratif tidak dipatuhi dan pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali yang berupa pidana kurungan 3 ( bulan ) atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Sementara itu untuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran , wilayah kabupaten malang ini sangat luas dan perkembangan sangat pesat salah satunya di bidang transportasi darat , tata ruang kota sangat penting untuk menunjang menjadi kota metropolitan , dalam sistim tranportasi terbagi dalam tiga elemen yaitu kendaraan, prasarana lintasan dan terminal , tempat pemberhentian tersebut kemudian disebut dengan ruang perparkiran , dengan bertambahnya jumlah penduduk dan semakin meningkatnya kepemilikan kedaraan bermotor akan dapat menimbulkan meningkatnya permintaan jalan untuk menampung kegiatan berlalu lintas, di kabupaten malang memiliki wilayah yang luas dan dan memiliki potensi perparkiran yang sangat besar , dalam penyediaan fasilitas parkir juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas.
Dalam pembahasan panitia khusus dprd kabupaten malang dengan tim raperda antara lain menyepakati , ruang lingkup peraturan daerah ini antara lain , penyelenggaraan perparkiran , kawasan parkir dan tempat parkir , parkir t j u , tkp , parkir insidentil , biaya parkir , hak dan kewajiban jasa parkir ,juru parkir , pembiayaan , pembinaan dan pengawasan serta peran serta masyarakat , penyelenggara perparkiran didaerah yaitu pemerintah daerah dan swasta , serta penyelenggara perparkiran oleh pemerintah daerah itu sendiri dan fasilitas pada parkir t j u.
Penyelenggara tkp oleh pemerintah daerah , penyelenggara tkp oleh swasta , parkir insidentil , pemerintah daerah berwenang menetapkan batas maksimal biaya parkir yang diselenggarakan oleh swasta sebesar empat kali besaran retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah , pengguna parkir , berhak mendapatkan ruang parkir , karcis parkir , keamanan , ganti rugi atas kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir dan pengguna parkir wajib , bayar retribusi , menunjukkan karcis parkir , mematuhi rambu parkir dan memastikan keamanan kendaraan yang sedang di parkir dengan mengunci kendaraan nya , serta tidak meninggalkan kunci kendaraan nya yang sedang di parkir dan atau surat berharga dan barang berharga lainya , pemerintah daerah menunjuk juru parkir pada tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perparkiran dan sangsi dalam raperda perparkiran ini adalah sangsi administratif , dan sangsi pidana
Tinggalkan Balasan