Blitar – Demi kejelasan berusaha, delapan para pengelola tempat hiburan karaoke yang ada di Kota Blitar mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar guna menayakan kapan penyegelan tempat usahanya kembali di buka.
Menurut mereka, sesuai ketentuan dan perundangan – undangan dalam berusaha, tidaklah tepat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sampai sekarang belum membuka kembali segel yang telah dipasang di tempat usahanya.
Terkait itu, salah satu pengelola usaha karaoke kepada deliknews mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor tersebut guna menghadiri undangan serta mendengarkan jawaban surat yang telah kami layangkan beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan hasilnya, para pengelola tempat karaoke merasa kecewa kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang masih belum memberikan jawaban yang tepat. Pasalnya, Pemkot Blitar belum berani membuka kembali segel yang telah mereka pasang dengan alasan demi kondusifitas di masyarakat.
“Untuk itu kami datang kesini”, ucap Hendrik, pengelola tempat karaoke Next, Kamis (5/12) kemarin.
Ia menambahkan, kepala Satpol PP kota Blitar dalam pertemuan masih akan berkoordinasi dengan Plt Kota Blitar untuk membicarakan hal tersebut. Dari keterangannya, seharusnya kedatangan mereka sudah ada jawaban. Sehingga para pengelola tempat karaoke itu bisa membuka kembali usahanya apa tidak.
“Terkait dengan waktu kapan bisa di buka kembali, kita masih di suruh menunggu. Masalahnya, ini masih akan di koordinasikan dengan Plt Kota Blitar”, tuturnya.
Berbeda apa yang dikatakan Hakim Sisworo selaku kepala Satpol PP Kota Blitar. Disoal maksud kedatangan para pengelola tempat hiburan karaoke tersebut di kantornya, ia menjawab kedatangan mereka hanya sekedar silaturohim.
Dicecar mengenai kapan segel itu akan dibuka, Hakim mengatakan Satpol PP bagian dari Pemkot Blitar. “Untuk itu saya akan koordinasikan dengan Plt Kota Blitar sebagai pemangku kebijakan”, pungkasnya.(jun)