Nias Selatan, Deliknews – Polres Nias Selatan menggelar Upacara Pemberian Piagam Penghargaan kepada 15 (lima belas) personil Polres Nias Selatan dan 4 (empat) orang masyarat, dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan terhadap Siswi SMA 3 Susua warga Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, bebera waktu lalu.
Kegiatan ini berlangsung, Senin (16/12/2019) di halaman Mako Polres Nias Selatan jalan Mohammad Hatta Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dan di hadiri Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, Wakapolres Nisel Kompol Martin Luther Dakhi, S.Sos dan sejumlah Pejabat Utama Polres Nias Selatan.
Adapun beberapa personil Polres Nias Selatan yang menerima Piagam Penghargaan dari Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, yakni : Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Edi Sukamto, SH., MH, Kasat Sabhara AKP Fery Kusnadi, SH., MH, Kasat Intel Iptu. Supriadi, SH., MH, Kanit Reskrim Polsek Lahusa Ipda Nasrul, Kapolsek Gomo Iptu Ali Muda, Brigadir Sat Reskrim Bripda Mikhael Ayub Pakpahan, Brigadir Sat Reskrim Bripda Marcovan Kristian Tafonao.
Brigadir Sat Reskrim Bripda Antonius Religius Laia, Brigadir Sat Reskrim Bripda Daniel Wiliam Ambarita, PS. KAURBINOPS Sat Reskrim Aiptu Boy Martin Harefa, Brigadir Sat Reskrim BrigPol Anri Sakti Muroswana, Brigadir Sat Reskrim Bripda Djodi Iqbal Utomo, PS. Kanit Politik Sat Intelkam Bripka Adrianus Laia, SH, Brigadir Sat Reskrim Bripda Rahmat David Simanjuntak, Brigadir Sat Reskrim Bripda Mualando Halasson Manalu.
Dan sejumlah masyarakat yang menerima Piagam Penghargaan tersebut, yakni : Velinus Laia warga Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, Yamahati Laia warga Desa Hilizoroilawa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan Herman Halawa warga Desa Hililaza Hilinawalo Mazino Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan Bazo Laia.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K dalam arahannya mengatakan pemberian piagam penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada personil Polres Nias Selatan dan kepada masyarakat yang telah membantu Polres Nias Selatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Kh6u- kh6u Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan beberapa waktu lalu.
Mudah-mudahan dengan adanya pemberian piagam penghargaan ini, dapat menjadi pemicu dan penyemangat Personil Polres Nias Selatan dan terlebih kepada masyarakat untuk membantu tugas Polres Nias Selatan dalam pengungkapan beberapa kasus yang masih belum terungkap, harap Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.
Beberapa kasus di wilayah Hukum Polres Nias Selatan masih belum terungkap dengan berbagai kendala, seperti : wilayahnya yang begitu ekstrim dan jarak tempuh yang harus dilalui dengan berjalan kaki dan kurangnya dukungan masyarakat. Seperti pada pengungkapan kasus Narkoba. Saat kita hendak melakukan pengungkapan, ada penolakan dari masyarakat, cetus Nakti.
Pada kesempatan itu, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada sejumlah personil Polres Nias Selatan dan sejumlah masyarakat yang telah mendukung dan membantu Polres Nias Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan beberapa waktu lalu, ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa, kasus pembunuhan terhadap Siswi SMA 3 Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, Terima Kasih Laia (20 th) warga Dusun IV Khou – Khou Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada, Jumat (29/11/2019) lalu.
Selanjutnya, Terduga pelaku pembunuhan berinisial “TH” alias Gamo warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan berhasil ditangkap oleh personil Polres Nias Selatan, Minggu (08/12/2019) di Desa Hilizoroilawa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan.
Kronologi kejadian pembunuhan itu, berawal ketika pelaku “TL” alias Gamo dan korban “TL” berpapasan dijalan setapak. si korban menegur pelaku, Dan saat itu muncul niat pelaku untuk menggauli si korban sambil berbaik arah dengan memegang kedua payu dara milik sikorban. Sontak saja sikorban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Berhubung si korban “TL” terus berteriak dan melakukan perlawanan, sehingga Tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain, kemudian Tersangka langsung mengeluarkan pisau yang di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, dan langsung menikam kepala korban dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang.
Sehingga korban berlari kearah semak–semak pohon bambu yang berjarak 5 (lima) meter dan disaat yang bersamaan Tersangka langsung menikam punggung korban secara berulang–ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi.
Untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, kemudian Tersangka memiringkan tubuh korban kearah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan