BERAU – Sebanyak 20 kepala Kampung hasil PILKAKAM Serentak 29 Oktober 2019 lalu resmi dilantik Bupati Berau H. Muharram,S.Pd (18/12/2019) di GOR Taruna Pemuda Tanjung Redeb. Dihadiri juga Wakil Bupati Berau H. Agus Tantomo, kepala OPD Pemkab Berau, Kapolres Berau, tokoh masyarakat.

Bupati Berau H. Muharram,S.Pd dalam sambutannya mengucapkan selamat bagi bapak dan ibu Kepala Kampung yang terpilih oleh masyarakat, dan saya berharap kepala kampung mampu dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya. Alhamdulillah tahun ini sukses di selenggarakan tepatnya 29 Oktober 2019 lalu dengan aman serta kondusif.

Masih menurutnya, Bapak dan ibu saat ini sebagai pejabat publik, yang namanya pejabat publik pasti niatnya ingin berbuat baik kepada masyarakat kampung dan sekitarnya, kita memegang jabatan, jika dulu ingin berbuat baik dan membangun kampungnya, maka saat inilah keinginan itu dijalankan dengan baik, tentu saat itu dalam berkampanye.

Saudara saudara dulu hanya masyarakat kampung biasa, namun punya keinginan, kita tidak ada wewenang, sekarang ada wewenang ditambah dengan adanya dana desa, maka gunakan dana itu sebaik mungkin untuk di kelola, ungkap H. Muharram.

Sebagai kepala kampung jangan berhenti belajar, khususnya mengenai UU Desa serta aturannya, karena didalamnya ada peraturan dalam negeri, kementerian desa, peraturan Bupati, ada juga Perda terkait amanah dan tanggung jawab kepala kampung, sebab itu bapak dan ibu sebagai kepala kampung harus membaca serta pelajari.

Masih menurutnya, pahami semua aturan regulasi, nomor kesekian kan pribadi untuk menterjemahkan aturan, jangan sampai aturan sudah di baca, tapi terselip kepentingan pribadi dan lebih menonjol daripada kepentingan orang banyak (melenceng) maka sebagai kepala kampung pasti ketahuan, hukum akan berjalan, sebaliknya jika berjalan dengan aturan pasti aman dan selamat, masyarakat pun senang, tentu akan memilih kembali jadi kepala ke 3 kalinya.

Setelah di Lantik jadi kepala Kampung, secara otomatis bapak dan ibu menjadi perhatian masyarakat. “Istilahnya bintang kampung, karena itu berpakaian rapi, berbicara, berpidato, bermasyarakat, berikan contoh kepada masyarakat bertauladan, juga bertanggung jawab”, ujar Muharram.

Regulasi tentang dana kampung, baik dari pusat, Provinsi dan daerah ada rambu-rambunya, saya berharap gunakan sebaik-baiknya dan terbuka, transparan, misalkan dana BLT, dana kematian, TPA, Madjid, Gereja dan lain-lainya, pungkasnya. (asp)