SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan permohonan paspor gelap sebanyak 264 yang diajukan para calon pekerja migran asal Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian, melalui Kabid Doklan Intalkim Kanim Surabaya, Ramdhani mengatakan bahwa, jumlah penolakan ini tercatat selama periode Januari hingga Desember 2019. “Paspor-paspor itu diajukan oleh WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri,” kata Ramdhani, Jumat (27/19).

Ramdhani menambahkan alasan penolakan tersebut karena adanya indikasi akan digunakan untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai prosedur “Kami tolak sebanyak 264 permohonan paspor karena tidak melalui prosedur yang benar. Jadi bagi pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri, harap melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat,” ujarnya.

Ramdhani juga menjelaskan, pihaknya sengaja memperketat penerbitan paspor untuk meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP). Selain itu, ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang pencegahan TKI NP. “Petugas kami bisa menyimpulkan calon TKI NP dalam proses wawancara pembuatan paspor. Profiling mereka pekerja migran/TKI Non Prosedural sangat kelihatan dan dari kelengkapan dokumennya saja bisa diketahui tujuan berangkat keluar negeri,” jelasnya.

Ramdhani menegaskan bahwa tindakqn yang dilakukan Kanim Surabaya ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut dia, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antarnegara adalah pengiriman TKI Non Prosedural atau PMI ke luar negeri “Karena merupakan kejahatan transnasional organized crime yang bersifat luar biasa, untuk itu Kanim Surabaya akan terus berupaya mencegah TPPO dengan menghadapi beragam modusnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, selain penolakan 264 pemohon paspor TKI NP, Kanim Surabaya juga telah mengenakan denda sebesar total Rp 700 juta kepada penanggung jawab alat angkut yang mengangkut Warga Negara Asing (WNA) dengan melanggar regulasi keimigrasian.

Jumlah biaya beban atau denda sebanyak Rp 700 juta tersebut adalah total jumlah yang terhitung mulai periode Januari hingga Desember 2019. Selain dikenakan sanksi biaya beban, penanggung jawab alat angkut juga wajib memulangkan atau membawa kembali penumpang tersebut keluar dari wilayah Indonesia. (pank/zam)