Blitar.deliknews – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar benar – benar tegas dalam mengawasi pelaksanaan proyek daerah. Buktinya, melalui rapat khusus yang diselenggarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Jumat (27/12/2019) sore kemarin, mereka telah mengeluarkan dua rekomendasi pemutusan kontrak kerja kepada rekanan/kontraktor yang dinilai telah melanggar ketentuan – ketentuan di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan sekaligus memasukan Commanditaire Vennootschap (CV) pelaksana pekerjaan itu kedalam daftar hitam atau blacklist.
Sugianto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melalui sambungan selulernya, minggu (29/12/2019) kepada deliknews.com mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang dengan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu dengan melihat kondisi dilapangan, yang pada akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja kepada CV. Jaya Beton dan CV. Bumi Rahayu.
“Keduanya yakni, CV. Jaya Beton itu merupakan pelaksana dari pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi jembatan Ngembul yang ada di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun dan CV. Bumi Rahayu sebagai pelaksana proyek pemeliharaan saluran irigasi yang ada di Desa Klepon, Kecamatan Garum,” beber politikus dari partai gerindra itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pemutusan kontrak kerja ini diambil dikarenakan sampai batas waktu kontrak kerja yang telah disepakati, keduanya belum melaksanakan pekerjaan secara penuh. Ditambah lagi, pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
Adapun terkait dengan anggaran, Sugianto juga menjelaskan bahwa untuk rehabilitasi jembatan Ngembul Rejoso sebesar 1,2 milyard, sedangkan untuk pemeliharaan saluran irigasi Desa Klepon sebesar 130 juta.
“Sampai batas waktu kontrak, untuk tiga tiang penyangga jembatan belum dikerjakan. Padahal jembatan itu sepanjang 24 meter. Sementara, untuk pemeliharaan saluran irigasi Desa Klepon hanya masih dikerjakan kurang dari 50% dari item pekerjaan,” terang Sugik, panggilan akrabnya.
Sementara, dilansir dari terasjatim, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso mengatakan menyambut baik atas rekomendasi pemutusan kontrak kerja yang dikeluarkan oleh Komisi III dan ia juga mengaku telah memutus kontrak kerja terhadap CV pelaksana proyek tersebut.
“Kita juga sudah lihat dilokasi, memang kenyataanya seperti itu. Walupun kita perpanjang waktunya tetap saja tidak akan selesai,” paparnya.
Hal demikian menurut Puguh, kedepanya sebagai pembelajaran kepada rekanan atau kontraktor agar dapat memperhatikan dan melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai aturan. Selain itu dia juga mengucapkan apreasi yang tinggi terhadap Komisi III telah membantu dan menjalakan sesuai tupoksinya demi pembangunan di Kabupaten Blitar yang lebih baik.
“Tahun depan akan kita benahi dari segi admintrasi maupun pengawasan dilapangan,” pungkas Puguh.(jun)