Sumbar, – Bank Nagari belum membalas surat wawancara dari media Deliknews yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Nagari pada November 2019 lalu perihal dugaan bunga/jasa giro rekening BOS SD dan SMP milik pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tahun 2018 disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.
Menyoal surat itu, sebelumnya Humas Bank Nagari Aulia Alfadil telah dikonfirmasi via WA, mengatakan pihaknya sebagai pemegang Kasda sesuai aturan Pemda.
“Lebih baik anda menghubungi terlebih dahulu Dinas Pendidikan Propinsi. Semua aturan tentang penyaluran dana2 pendidikan sdh ada aturannya. Kami sebagai pemegang kasda sesuai aturan pemda,” kata Humas Bank Nagari itu, Senin (16/12).
Namun menurutnya, bunga rekening BOS SD dan SMP Negeri milik pemerintah kabupaten/kota disetorkan ke Kasda masing – masing dan hal itu sudah sejak lama. “Benar. Tapi kekasda masing2 kabupaten dan kota. Disetorkan ke Kasda masing2 daerah. Sejak dari awal sdh seperti itu,” ujarnya.
Ditanya soal informasi bunga/jasa giro rekening BOS SD dan SMP Negeri milik Pemerintah Kabupaten Pasaman tahun 2018 baru setorkan ke Kas Daerah Pemkab Pasaman tahun 2019, dikatakannya hal itu sudah clear dengan Pemda.
“Itu permasalahan sudah clear sama pemda. Gak usah anda ungkit2 lagi,” jawab Aulia Alfadil.
Baca berita terkait : Soal Jasa Giro, Humas Bank Nagari : Gak Usah Anda Ungkit Lagi
Tanggapan Humas Bank Nagari itu kepada media direspon oleh LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo), hingga menyarankan kepada Gubernur Sumbar untuk mengevaluasi humas tersebut.
Kemudian, satu hari setelah berita terbit dengan judul “Dinilai Kurang Kooperatif, LSM Minta Gubernur Sumbar Evaluasi Humas Bank Nagari” Humas Bank Nagari Aulia Alfadil mengirimkan link berita itu via WA kepada wartawan bersangkutan dan mengatakan, “Rancak karajo waang. Terimo kasih” (bagus kerja kamu. Terimakasih)”, kata Humas itu, Rabu (18/12).
Membalas pesan itu, wartawan menyampaikan, “Ya pak, apa ada yang bisa dibantu ?”, pesan telah masuk, namun tidak ada jawaban.
Kemudian pada (8/1/20) dicoba menghubungi Pelayanan Telepon Bank Nagari (telepon kantor), Humas Bank Nagari Aulia Alfadil menjawab ditanya soal surat itu.
“Kan kemarin sudah dijawab oleh pak Astromindra Kepala Cabang Lubuk Sikaping, apa juga lagi. Coba hubungi bapak Astomindra, bagus ke cabang terkait, bukan ke Padang (Bank Nagari Pusat),” tegas Aulia.
Sebelumnya Humas Bank Bank Nagari Aulia Alfadil itu pernah menyampaikan terkait permasalahan itu agar ke Sekper Kantor Pusat. Mengingat itu kembali, ia mengatakan sudah koordinasi dengan pimpinan komisi, hal itu tidak harus sampai ke pusat (Sekper).
“Iya saya kemarin sudah koordinasi dengan pimpinan komisi saya, ini cabang, tidak harus sampai ke pusat, ini survei cabang, masalah rekening Pemda, cabang yang mengetahui,” jelasnya.
Dikatakan Humas itu, kalau kesalahan administrasi merupakan suatu kealpaan, kelengahan atau kelalaian dari petugas.
“Kalau memang terjadi kesalahan administrasi, itukan suatu kealpaan, kelengahan, kelalaian lah dari petugas, mungkin salah pembukuan, bunga ini lari ke Kasda pusat/provinsi, karena nama DKA DAU sudah diserahkan ke Kasda masing – masing daerah, otomatis pendapatan bunga semuanya kependapatan asli daerah, bukan ke provinsi. Kalau masuk ke Kasda provinsi, itukan kealpaan dan kelalaian dari petugas, itukan bisa dikoreksi kalau di sistem, jadi tidak perlu diperdebatkan, dipersulit, diperpanjang lebar seperti itu, dan itu selalu ketahuan diakhir tahun, pasti ada selisih, dan itu sudah koordinasi orang Keuangan dengan Bank Nagari sebagai pemegang Kasda, itu pasti akan ketemu setiap tahunnya, karena kita menyelesaikan pajak, PPh, PPN, pasti ditemukan itu, jadi tidak perlu diperdebatkan. Hubungi saja bapak Astomindra, selesaikan dengan kepala Cabang Lubuk Sikaping,” jawab Humas Aulia Alfadil mengakhiri.
Jauh sebelumnya, terkait apa yang disampaikan Humas Aulia Alfadil untuk menghubungi Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping itu. Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping telah membalas surat wawancara tertulis terkait biaya administrasi, pajak dan pemindahbukuan jasa giro/bunga atas rekening dana BOS atas SD/SMP milik Pemkab Pasaman tahun 2018.
Baca berita terkait : Bank Nagari Balas Surat Wartawan Soal Adm, Pajak dan Bunga
Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dalam surat balasannya ditandatangani wakil pimpinan Wirnalis, membantah dugaan rekening dana BOS SD dan SMP Negeri milik Pemkab Pasaman tahun 2018 dikenakan biaya administrasi dan pajak, dan dugaan per Desember 2018 jasa giro/bunga pada rekening dana BOS tahun 2018 belum dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Umum Daerah Pemkab Pasaman.
Lain hal dengan surat wawancara tertulis yang diberikan kepada Bank Nagari Pusat, yaitu terkait dugaan bunga/jasa giro rekening BOS SD dan SMP Negeri milik pemerintah kabupaten/kota di Sumbar (bukan hanya Pemerintah Kabupaten Pasaman) disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar tahun 2018 sekitar Rp400 juta lebih.
Baca juga : PAD Sektor Pariwisata Pemko Padang Meningkat Signifikan
Hingga kini, Bank Nagari Pusat belum membalas surat dimaksud, apakah benar atau tidak dugaan bunga rekening BOS SD dan SMP tahun 2018 disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD, pada pion B angka 6 menyatakan bahwa dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang – undangan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan