Oleh : Ismail
Pemerintah terus merealisasikan program penyederhanaan birokrasi. Sebagai salah satu program prioritas Pemerintah, penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan pelayanan publik.
Penyederhanaan kelembagaan pada dasarnya mencakup unsur-unsur sebagai berikut: (1) Perubahan perundang-undangan sehingga memberikan pondasi institusi yang lebih baik. (2) Menyusun struktur organisasi yang sejalan dan konsisten dengan amanat undang-undang. (3) Menyusun aturan main dan proses kerja yang jelas dengan memuat sistem check and balances untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. (4) Membangun sumber daya manusia yang kompeten, memiliki integritas, dan dedikasi yang tinggi. (5) Membangun sistem reward and punishment yang konsisten dan efektif, termasuk sistem remunerasi yang realistis. (6) Mengharuskan penerapan azas transparansi dan akuntabilitas publik yang tegas dan regular serta berkesinambungan.
Untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, maka komitmen sangat diperlukan dan tidak bisa ditunda lagi. Ini dikarenakan penataan birokrasi tersebut termasuk program prioritas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah investasi. Namun, program tersebut tetap harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang.
Reformasi birokrasi bukanlah pemangkasan, namun lebih tepat kepada penataan melalui perampingan birokrasi. tujuannya adalah untuk pengambilan keputusan dan pelayanan lebih cepat.
Sebab, panjangnya level birokrasi akan sangat mempengaruhi tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah. Caranya adalah mengurangi eselon yang biasanya bisa sampai lima eselon menjadi dua, yaitu eselon I dan II.
Pengurangan eselon berarti redefinisi dan revitalisasi jabatan fungsional. Butuh job design yang baru dan kreatif pada jabatan fungsional. Ia tak lagi berbobot tinggi pada kerja mandiri dan teknis.
Pada level tertentu peran manajerial, koordinatif, dan leadership juga harus disematkan pada tugas jabatan. Para pejabat fungsional tentu akan dituntut lebih inovatif dan kontributif secara nyata bagi kerja organisasi pada bidang masing-masing.
Peran jabatan fungsional sebagai profesional ini akan makin besar. Jumlah dan jenis jabatan fungsional yang saat ini hampir 200 jabatan ke depan akan bertambah signifikan, seiring luasnya spektrum pembangunan.
Kecepatan menuntaskan perampingan birokrasi ini juga bergantung dengan kecepatan instansi pemerintah dalam menyampaikan input- nya kepada Kemenpan & RB.
Adapun permasalahan yang besar kemungkinan akan muncul dalam menuntaskan perampingan birokrasi adalah pada proses inpassing ke jabatan fungsional serta kesetaraan tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Hal ini dikarenakan setiap jabatan fungsional mensyaratkan kompetensi seseorang, sementara besaran tunjangan jabatan antara struktural dan fungsional pun berbeda.
Menuntaskan masalah perampingan birokrasi memang tidak semudah membalik telapak tangan. Namun upaya serius dalam mereformasi birokrasi agar lebih cepat tanggap dan profesional memang harus dijalankan.
Mari kita bersinergi dukung dan awasi proses penyederhanaan birokrasi. Agar, penyederhanaan birokrasi dapat berjalan baik dan lancar, sehingga meningkatkan investasi, membuka banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, hingga mempercepat pertumbuhan ekonomi. Indonesia Unggul. Indonesia Maju.
Penulis adalah pengamat sosial politik
.
Tinggalkan Balasan