TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang Polda banten menetapkan tiga titik rawan kecelakaan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.

Tiga titik rawan atau black spot ini adalah Jalan Raya Serang kilometer 11 hingga kilometer 25, tepatnya di Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Selanjutnya adalah Jalan Raya Serang kilometer 26 hingga kilometer 33, tepatnya di Kecamatan Balaraja. Selanjutnya, Jalan Raya Serang kilometer 34 hingga kilometer 35, tepatnya di Kecamatan Cisoka.

“Dari 29 kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari 2020, yang paling banyak di tiga titik tadi,” kata Kanit Laka lantas pada Satlantas Polresta Tangerang, AKP Iwan Nurfrianto, Senin (10/2/2020).

Menurut Iwan, ada banyak faktor yang meyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. Salah satunya, karena kurang berhati–hati saat berkendara dan tidak mematuhi peraturan berlalu lintas. “Salah satu faktor utamanya faktor human error atau kesalahan manusia,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, untuk menekan angka kecelakaan tersebut, pihaknya sudah menugaskan personel untuk berjaga di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga memasangan spanduk imbauan pada warga di titik black spot untuk selalu berhati–hati saat berkendara.

”Kami juga koordinasi dengan instansi terkait. Diantaranya dengan Dishub Kabupaten Tangerang untuk upaya pencegahan,” tutupnya.