TANGERANG – Sebut saja Bunga (13). Bunga hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat sang Ayah MD (38). Mereka merupakan warga  Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini terungkap setelah ibunda Bunga, LY usai pulang kerja memergoki aktivitas sang suami MD saat berada di rumah. LY melihat MD yang merupakan ayah tiri Bunga sedang asik menggauli Bunga, pada Kamis, 13 Februari silam.

“Saya sangat syok dan tidak percaya akan kejadian ini. Habis pulang kerja, saya masuk ke rumah melihat sesuatu yang tidak saya inginkan,” kata LY kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

LY menjelaskan, setelah tertangkap basah sedang menggauli Bunga, tanpa merasa bersalah MD langsung pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali sampai saat ini. Setelah tahu anaknya digauli MD, lanjut MY, ia langsung memeriksakan Bunga ke dokter.

“Setelah Bunga diperiksa dokter, ternyata Bunga sudah hamil tujuh bulan. Saya menduga Bunga udah berkali-kali digauli oleh MD tanpa ia ketahui,” ungkapnya.

Menurut pengakuan LY, dirinya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LP/142/K/II/2020 agar ditindak secara hukum. LY berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap MD dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Karena sudah merusak keperawanan dan masa depan anak kandungnya.

“Saya sudah lapor ke polisi. Saya minta kepada pak polisi agar bisa menindak dengan tegas kejadian ini,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Bambang Supeno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah ada laporan ke Polsek Pasar Kemis kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

“Memang betul ada kasus bapak tiri mesetubuhi anaknya, yang menangani saat ini yaitu PPA Polresta Tangerang,” tutupnya.