Duh, Kakek 60 Tahun Ini Rela Jadi Kurir Sabu

- Tim

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – 18 Pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten diamankan sepanjang dua pekan sejak tanggal 1 hingga 16 Februari 2020. Para pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah kabupaten Tangerang.

“Dari awal hingga pertengahan bulan Februari, kita berhasil ungkap 17 laporan tentang peredaran narkotika dengan 18 pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2).

Menurutnya, dari 18 pelaku yang diamankan tersebut satu pelaku pengedar di antaranya adalah seorang Kakek berinisial MH (60).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakek tersebut diamankan polisi ketika sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Mauk, Tangerang, dengan barang bukti 0,76 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, sang kakek ini nekat mengedarkan sabu karena membantu sang cucu. “Pelaku kakek ini membantu cucunya yang saat ini DPO yang berperan sebagai penerima sabu melalui media sosial,” terang Ade Ary Syam Indradi.

Setelah barang haram sabu itu di tangan sang cucu, pelaku kakek kemudian diminta sang cucu mengantarkan ke seorang pemesan.

“Setelah barang itu didapat, dia minta kakek ini mengantarkan ke si pemesan, sabu ini dijual dengan harga Rp 2 juta per gram,” kata Kapolres.

Biasanya, ia pun melakukan transaksi di kawasan sekolah, parkiran dan tempat ramai lainnya di daerah pelosok Tangerang. Biasanya pun, pembelinya berasal dari kalangan pelajar dan karyawan swasta atau buruh.

“Dari keterangannya, pemesan lebih banyak dari kalangan pelajar dan pekerja. Dan dia ini sudah menjadi kurir kurang lebih satu tahun dengan upah mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu,” ujarnya.

Saat ini sang Kakek bersama 17 pengedar lainnya itu, harus merasakan pahitnya kehidupan di penjara Mapolresta Tangerang. Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Berita Terkait

Pemkab Nisel Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024
Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK
206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial
Damai Dengan Terdakwa Wenyung, Saksi Inge Kembalikan Uang Rp.70 Juta
Jadi Saksi Tipu Gelap Rp.1,5 Miliar, Ladjoni ; Korban Emil Khasuna Sudah Banyak Tapi Buntu di Penyidikan
Pilkada Malaka, Baru 2 Figur yang Daftar Di Partai Politik
Terkait Kasus Kematian Seorang Siswa SMK, KPAI Apresiasi Respon Cepat Polres Nisel
Bukti Bupati Simon Nahak Peduli Pendidikan, Program Prioritas KMC-BST Masuk Tahun Ke-Empat

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:15 WIB

Pemkab Nisel Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:29 WIB

Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK

Kamis, 25 April 2024 - 14:12 WIB

206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial

Kamis, 25 April 2024 - 02:57 WIB

Jadi Saksi Tipu Gelap Rp.1,5 Miliar, Ladjoni ; Korban Emil Khasuna Sudah Banyak Tapi Buntu di Penyidikan

Rabu, 24 April 2024 - 20:12 WIB

Pilkada Malaka, Baru 2 Figur yang Daftar Di Partai Politik

Rabu, 24 April 2024 - 12:47 WIB

Terkait Kasus Kematian Seorang Siswa SMK, KPAI Apresiasi Respon Cepat Polres Nisel

Rabu, 24 April 2024 - 12:05 WIB

Bukti Bupati Simon Nahak Peduli Pendidikan, Program Prioritas KMC-BST Masuk Tahun Ke-Empat

Rabu, 24 April 2024 - 09:47 WIB

Nama Orang Tua Pemegang Polis dan Termaslahat Berbeda, Klaim Asuransi King Finder Wong di Allianz Cair

Berita Terbaru

Regional

Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:29 WIB

NTT

206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:12 WIB

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi

Sumatera Barat

Kejanggalan Tender Gedung Perpustakaan Pasaman Barat Terkuak

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:22 WIB