SURABAYA, – Sidang putusan terhadap Abd. Majid (20) asal Dsn Wambulu Timur, Tambelangan, Sampang, Madura yang tinggal dijalan Girilaya.59 Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02).
Surat putusan dibacakan oleh Johanis Ketua Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Pil Putih dobel L (LL). Sebagai pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa terbukti memiliki Pil warna putih dengan logo dobel L (LL) sebanyak 30 ribu butir untuk di edarkan. Oleh karena itu Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap tetdakwa selama (6) enam tahun, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 juta apabila tidak dibayar maka di ganti dengan (2) dua bulan kurungan.
Dalam memutuskan perkara ini, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda 2000,000,- dan subsidair (2) dua bulan kurungan.
Kebijakan putusan tersebut berdasarkan banyaknya barang bukti yang di miliki terdakwa yakni sebanyak (10) sepuluh bungkus plastik berisi Pil dobel L sebanyak masing masing bungkus berisi 3,000 butir dengan julah total sebanyak 30,000 butir.
Atas vonis Hakim yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka seusai koordinasi dengan tim kuasa hukumnya yakni Drs, Victor A Sinaga dan Rekan, kemudian terdakwa menyatakan banding ” Saya banding pak Hakim” ucap terdakwa yang kemudian di ikuti oleh JPU dengan kata pikir pikir (St/zam)
Tinggalkan Balasan