Padang, – Ombudsman Perwakilan Sumbar menegaskan bahwa tidak ada kewenangan komite sekolah melakukan pungutan terhadap siswa.

Hal itu ditegaskan oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, ketika dikonfirmasi soal informasi sejumlah pembayaran di MTsN 5 Pasaman Kecamatan Dua Koto.

“Kalau dia wajib, maka itu bukan kewenangan komite, karena kewenangan komite hanya sebatas sumbangan dan bantuan”, tegas Adel Wahidi ketika dikonfirmasi Deliknews.com via WA, Rabu (26/2).

Baca juga : Ini Kata Jaksa Soal Pembayaran di MTsN 5 Pasaman

Polres Pasaman Segera Dalami Masalah Pembayaran di MTsN 5 Pasaman

Menurut Asisten Ombudsman itu, kewenangan komite sangat terbatas hanya sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.

“Sumbangan atau bantuan dari masyarakat turunannya bisa kita lihat di Peraturan Menteri No. 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, kewenagannya sangat terbatas, bentuknya hanya sumbangan dan bantuan, bukan pengutan. Sumbangan artinya suka rela, sedangkan bantuan dari pihak lain yang tidak terkait dengan kepentingan itu,” jelasnya.

Adel Wahidi belum bisa memastikan apakah pembayaran itu Pungutan Liar (pungli) atau tidak, karena masih perlu pemeriksaan atau dokumen terkait yang perlu dipelajari.

“Ini belum bisa dipastikan, yang digalang oleh komite atau sekolah apakah sumbangan atau pungutan, apakah sifatnya partisipatif, suka rela atau bersifat wajib,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya atau pungutan ketika daftar ulang disekolah.

“Gak ada uang untuk daftar ulang, jangankan daftar ulang, pungutan mendaftar pertama saja tidak boleh. Gak boleh ada dana daftar ulang,” tegasnya lagi.

Baca juga : Terima Pungli, PNS Ditangkap

Selanjutnya, pembelian buku atau seragam disekolah, kata Adel Wahidi, boleh saja disediakan dikoperasi sekolah, tapi sifatnya suka rela, beli disekolah silahkan, beli diluar silahkan, namun harus dipastikan harganya sama dengan yang di pasar.

Adel Wahidi menyarankan agar masyarakat atau orang tua siswa segera membuat laporan kepada Ombudsman supaya bisa diverifikasi apakah pembayaran itu diperbolehkan atau tidak.

(Darlin)