Nias Selatan, Deliknews – Beberapa Program Target penanggulan kemiskinan Di Kabupaten Nias Selatan pada Tahun Anggaran 2020 ini, yakni : Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Non Tunai, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan Kewirausahaan Sosial.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intasani Haria kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (02/03/2020) jalan Arah Lagundri KM. 7 Fanayama Kabupaten Nias .

Pada Tahun 2019 lalu, Kementerian telah menetapkan Kabupaten Nias Selatan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akses dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 13 ribu Kepala Keluarga dengan nilai sekitar 70 milyar. Dan pada Tahun 2020 ini, penerima manfaat menjadi 14 ribu Kepala Keluarga, ujar Intasani Haria.

Selanjutnya, program Bantuan Sosial non tunai, dengan jumlah penerima sebanyak 28.954 kepala keluarga dengan nilai Rp. 150 ribu/bulan atau sekitar Rp. 52 milyar/tahun. Sebelumnya, bantuan sosial non tunai tersebut, cuma Rp. 110 ribu/KK setiap bulannya.

Selain itu, penanganan 26 masalah penyandang kesejahteraan sosial, dengan pemberian bantuan pangan di : Panti Asuhan, distabilitasi, Lansia terlantar, bencana alam dan sebagainya, urai Intansani Haria.

Untuk program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jumlah penerima manfaat sebanyak 15 unit.

Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari ratusan kelompok yang sudah diajukan di Kementerian,hanya 50 kelompok yang di setujui oleh Kementerian.

“Saat ini pendamping lokal yang sudah direkrut oleh Kementerian, akan mengikuti pembekalan untuk memverifikasi data kelompok”, jelaaanya.

“Kuota penerimaan manfaat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun Anggaran 2020, di seluruh Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias, cuma Kabupaten Nias Selatan yang mendapat Kuota”, pungkas Intansani Haria.

Dan terkait program Kewirausahaan Sosial, Kedepanny kita akan berdayakan penerima manfaat agar jangan hanya penerima saja, akan tetapi mampu berwira usaha memulai program seperti KUBE. Sehingga kedepannya bisa mandiri dan segera keluar dari status miskin, harapnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intasani Haria mengatakan bahwa setiap penerima manfaat, dipastikan datanya harus ada di database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila calon penerima tidak terdapat di database, maka proposal yang kita ajukan ditolak oleh Kementerian, jelasnya.

Oleh karena itu, diharapkan agar Operator yang ada di setiap desa benar-benar mendata warga yang dianggap keluarga tidak mampu. Dan sesegera mungkin data dari tingkat desa itu, dapat disampaikan di Dinas Sosial. Dimana, pemutakhiran data di tingkat Kabupaten akan berakir pada bulan Maret 2020 ini, tandas Intasani Haria. (Sabar Duha)