SURABAYA – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Moch Nor Dahlan (28) dan Moch Heri Santoso (31) mulai digelar. Sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya tersebut dengan agenda tuntutan, Senen (02/03).

Dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs Victor A Sinaga.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA SURABAYA.

Dalqm pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH.MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu. ” Dengan ini kami menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, mohon kiranya Majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama (6) enam tahun denda sebesar 800 juta rupiah subsidair (3) tiga bulan kurungan” kata JPU

JPU menambahkan bahwa barang bukti berupa (2) dua poket sabu dengan berat masing masing 0,162 gram dan 0,210 gram serta (1) satu unit telpon genggam (HP) merk Samsung. ” Dengan demikian para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujar JPU pula

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya ” saya akan lakukan pembelaan pak Hakim mohon waktu selama satu Minggu”, ucap tim kuasa hukum para terdakwa.(Stv/zam).