TANGERANg – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pria berinisial D (36) yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Kapolresta TangerangAde Ary Syam Indradi mengatakan, D yang merupakan seorang petani itu mengaku sudah berkali-kali memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” Kata Ade Ary Syam Indradi di Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (2/3/2020).

Ditambahkan, tersangka sudah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban sejak tahun 2018.

Pemerkosaan tersebut, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung hingga pindah ke wilayah Pasar Kemis, Tangerang pada 2019 silam.

Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Menurutnya, aksi bejad tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020. [sjah]