TANGERANG – Lembaga Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL) Indonesia melaporkan secara tertulis PT SPS ke Bupati Kabupaten Tangerang.
AMPEL Indonesia menduga PT SPS telah mencemari lingkungan dengan mendumping atau membuang dan mengubur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di pinggir kali Cimanceri, Balaraja Tangerang.
“Untuk itu kami meminta Bupati Tangerang untuk menindak tegas perusahaan yang telah mencemari lingungan,” ujar Ketua AMPEL Guruh, Rabu,(4/3/2020).
Guruh menambahkan, laporan rencanaya ditembuskan kepada instansi terkait.
“Kami berharap Bupati Tangerang dan instansi–instansi terkait menindak tegas siapapun yang secara ilegal membuang limbah B3 dan mencemari lingkungan hidup, dan kami meminta pihak Polresta Tangerang untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan