Sidoarjo – Bakal Calon Bupati Sidoarjo, Ambudi Putra Leksana disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah itu lantaran diduga menggunakan logo atau lambang daerah pada Baliho.

Kepada wartawan di Sidoarjo, Ambudi mengatakan sebagai putra daerah Sidoarjo, dirinya bangga dan memiliki kecintaan terhadap Sidoarjo karena itu merupakan panji kebesaran dengan ciri khas daerah.

Mengenai adanya dugaan penggunaan lambang daerah, dia mengaku itu di inisiasi oleh masyarakat yang tergabung dalam tim pemenangannya, dan akan mengklarifikasi kepada Bawaslu.

“Ya, sesuai PP No 77 tahun 2007, penggunaan logo daerah itu sah-sah saja, karena itu untuk menunjukkan kecintaan terhadap daerah, yang tidak diperkenankan itu adalah penggunaan lambang Negara, apalagi ini masih dalam tahap sosialisasi bukan pada tahapan konstestasi”Ucap Ambudi, Sabtu (14/3)

Dilanjutkan, Alumnus ITS Surabaya ini, seharusnya Bawaslu lebih jeli dalam memberikan teguran kepada Calon yang patut diduga menggunakan fasilitas negara dan uang Negara.

“Ada bakal calon dari DPRD, dan ada juga dari Wabup sendiri, harusnya Bawaslu bisa jeli dan memberikan sanksi kepada bacabup tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan mereka menggunakan fasilitas, hingga dana dari APBD untuk kepentingan politik”Kata Ambudi.

Dia menjelaskan, misalkan anggota DPRD, yang harusnya untuk RESES di daerah pemilihan justru di bungkus untuk mensosialisasikan diri sebagai Bakal Calon Bupati, inilah sebetulnya yang harus di amati oleh Bawaslu, karena sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang. Ungkapnya.