TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menciduk dua pelaku, Al (20) dan Sen (23).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T lengkap dengan 7 buah mata kunci, 2 lembar STNK Sepeda motor merk Honda Beat, 2 buah kunci kontak dan uang tunai Rp 400 ribu sisa penjualan motor.
Kapolsek Cisoka AKP M. Akbar Baskoro menjelaskan, tersangka ditangkap di kontrakannya masing-masing pada Selasa 10 Maret 2020 oleh unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iwan Wahyudi.
“Awalnya kita tangkap saudara Al. Setelah dilakukan pengembangan ternyata Al beraksi tidak sendirian. Selanjutnya kami amankan Sen di kontrakannya,” terang Kapolsek, Senin (16/3/2020).
Dalam aksinya, tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Kunci Leter T dan selanjutnya membawa kabur motor tersebut.
Motor itu, lanjut Kapolsek, akhirnya dijual. “Kami sedang menelusuri dan melakukan pencarian barang bukti,” pungkasnya.