SURABAYA – Kasus pembakaran isteri yang dilakukan oleh Maspuryanto bin Jamani memasuki sidang putusan. Terdakwa yang tega membakar istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar 70 persen akhirnya divonis 7 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hizbullah menyatakan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakarnya. Terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik. Adapun kekerasan itu telah mengakibatkan istrinya menderita luka bakar berat. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,”kata hakim Hizbullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (18/3).
Mendengar putusan hakim ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, Maspuryanto yang baru menikah dua bulan menikah dengan Putri Narulita (19), membakar sang istri hidup-hidup di indekos di Ketintang, Gayungan, Surabaya, Selasa (15/10/2019) lalu. Aksi pembakaran yang dilakukan pelaku di depan mertuanya, Sumiayi (48) karena diduga pelaku terbakar api cemburu.
Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri. Namun sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Akibat aksi kejam itu, Putri mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (ys/zam)