TANGERANG – Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid–19.

Tidak segan–segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang bergeming ketika diminta kembali ke rumah masing–masing. Hal itu tak lain untuk menekan penyebaran Covid–19.

“Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan msyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga,” tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Gogo Galesung menambahkan, tentang isi Pasal 212 KUHP.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang–undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Menurutnya, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” jelas dia.

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang–undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang–halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang–undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko–kongko penyebaran virus Covid–19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” tandasnya.