Kisaran – Mengantisipasi dampak merebaknya wabah Covid-19, pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya menjaga ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga komoditas pangan strategis.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi Perdagangan (Kopdag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/0747 tentang kewaspadaan dan upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 serta terjaminnya distribusi dan ketersedian bahan kebutuhan pokok penting.
Pemkab Asahan meminta dan mengimbau pengelola pasar tradisional, toko modern, toko grosir, para pelaku usaha mikro dan kecil, pengelola gudang, pengelola restoran, rumah makan sebagai pengelola fasilitas perdagangan dapat mematuhi beberapa ketentuan.
“Kepada pengelola fasilitas perdagangan agar melakukan kebijakkan pembatasan pembelian bahan sembako untuk keperluan pribadi. Agar menghindari Panic Buying atau pembelian secara berlebihan,”kata Kadis Kopdag Asahan, Witoyo, Jumat (27/03/2020).
Pihaknya juga meminta para pengelola fasilitas menyediakan tempat cuci tangan atau Hand Sanitizer, menjaga sanitasi kebersihan di seluruh fasilitas perdagangan maupun produksi. Pengelola perdagangan juga harus menyediakan antiseptik di fasilitas toilet dan kepada masyarakat secara umum agar menggunakan masker jika dalam keadaan sakit baik itu demam, batuk maupun pilek.
“Kita minta agar menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang serta dapat menggunakan sarung tangan steril saat membuka atau menutup pintu toko, gudang, tempat jualan atau tempat produksi. Bila diperlukan pengelola fasilitas perdagangan dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan memfasilitasi penggunaan sarung tangan saat bekerja ataupun saat menangani limbah,” ujarnya.
Reporter : Jamal
Tinggalkan Balasan