TANGERANG –  Masyarakat di Tangerang Kota yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), jangan bingung.

Pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polresta Tangerang Kota beroperasi normal walaupun wabah Covid–19 belum mereda.

“Untuk perpanjangan SIM sementara sudah tidak lagi menerima, namun bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru masih bisa,” ucap Kasat Lantas Polresta Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Agung menilai tidak ada pembatasan kuota pelayanan SIM bagi pemohon. Ia menambahkan, meskipun kuota tak dibatasi, pemohon SIM mengalami penurunan sejak isu Covid–19 mewabah di Indonesia.

Namun, dia tak menyebut jumlah penurunan pemohon tersebut. Agung juga menyebut pihaknya akan terus mendorong pencegahan COvid–19.

Menurut dia, kerumunan orang saat mengurus SIM hingga perpanjangan SIM harus dibenahi agar tak terjadi penularan virus ini.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM mulai Selasa 31 Maret 2020.

Kebijakan penutupan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID–19 atau corona.