Pasaman Barat, – Irfan Firdaus adalah seorang Kepala Jorong (Kepjor) di Kabupaten Pasaman Barat yang ikut menandatangani perjanjian denda 30 Zak Semen terhadap Bunga (nama samaran) dengan S yang diduga dituduh berbuat kesalahan, Februari 2020 lalu.
Kepjor Irfan menyebut denda 30 Zak Semen untuk biaya pemuda berjaga malam, karena adanya kesalahan Bunga dengan S. Kepjor ini membenarkan bahwa S telah membayar, lain dengan Bunga belum membayar denda tersebut.
Baca berita terkait: Di Sumbar, Anak Ini Banyak Terima Ancaman Hingga Putus Sekolah?
“Pada malam itu masyarakat banyak, orang tidak bertanggungjawab banyak, dari berbagai pemuda diambil keputusan untuk biaya berjaga malam, yang pihak laki-laki membayar untuk biaya air (minum) berjaga malam,” terang Irfan dikonfirmasi via seluler, Sabtu (4/4/20).
Menurut Irfan, kesalahan Bunga dengan S secara penuh mengarah ke perbuatan asusila. Bunga membuka jendela, namun ketika S mau masuk kedapatan sama masyarakat.
“Secara penuh mengarah ke asusila, tentang kejadian malam itu saya memberikan perlindungan kepada anak dari massa yang tidak bertanggungjawab serta konfirmasi keberadaan orangtuanya, namun anak itu tidak ada memberi informasi dimana orangtuanya,” kata Irfan Kepjor.
Dikatakan Irfan, mereka tidak pernah memaksa pembayaran denda. “Masalah denda tidak perlu dipermasalahkan, sudah saya sampaikan kepada anak itu,” ungkapnya.
Kepala Jorong ini membantah adanya intimidasi dan melakukan pendekapan hingga siang hari.
“Pemuda hanya bertanya mereka (Bunga dan S) itu mengapa,” ujarnya.
Baca juga: Wako Padang Sebut Lion Air Ambil Keuntungan dalam Kesempitan
Jendral Urang Awak Fakhrizal Bagikan Puluhan Ribu Masker di Sumbar
Kemudian soal surat perjanjian disangkutkan ke sekolah, dikatakan Irfan agar ada pegangan masyarakat.
“Kami dapat titik terang terhadap masyarakat, jadi menurut masyarakat harus ada pegangan. Pihak sekolah tidak terlalu memberatkan anak, sekolah hanya sekedar mengetahui,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, dalam surat perjanjian orang tua Bunga harus membayar denda 30 Zak Semen selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2020. Apabila melanggar kesepakatan tersebut konsekuensi yang akan diterima Bunga, maka tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah, dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtua.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan