Pasaman Barat, – Seorang siswa sekolah tingkat SLTA di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat merasa terancam putus sekolah, setelah ia diduga dituduh berbuat kesalahan mengarah ke perbuatan asusila dengan seorang pria (S) yang termasuk teman sekolahnya pada Februari 2020 lalu.
Bunga (nama samaran) merupakan anak yang berasal dari Kabupaten Pasaman, sekolah di Kabupaten Pasaman Barat dengan tinggal dirumah kosan.
Kejadian sekira 23 Februari 2020 kemarin Bunga dituduh berbuat kesalahan dengan S, sehingga ia bersama S didenda oleh Ninik Mamak dan Pemuda setempat (kosan tempat tinggal) dengan 30 Zak Semen.
Menurut keterangan Bunga, awal kejadian pada malam hari sekira jam 23.00 Wib, Ia dibangunkan ibu kos-nya, disuruh keluar dari rumah karena permintaan pemuda setempat dan dipertemukan dengan S.
Baca juga: Wako Padang Sebut Lion Air Ambil Keuntungan dalam Kesempitan
Menurut informasi beredar, mulanya sekira jam 23.00 Wib, S datang ketempat Bunga ingin bertemu dengan Bunga, namun mereka berdua tidak ada bertemu. Demikian juga pengakuan Bunga, Ia dengan S tidak ada bertemu.
Menurut pengakuan dari Bunga, ia dibekap oleh pemuda setempat dari malam hingga pagi sampai siang harinya sekira jam 13.00 Wib. Selama dibekap, ia diintrogasi bahkan sempat dipegang lehernya, ada yang mengaku polisi.
Dibekap dalam waktu berjam-jam itu, ia disuruh duduk berdekatan dengan S, dan tidak boleh istirahat. Hingga paginya ia dibawa ke kantor Wali Nagari dan hari itu tidak bisa sekolah sebab orangtuanya belum datang untuk menyelesaikan permasalahan.
Menurut pengakuan Bunga dan orangtuanya, Bunga dan S diancam akan ditelanjangi apabila sampai siang hari jam 13.00 Wib orang tua mereka tidak datang.
Rumah orangtuanya ditempat terisolir berjarak puluhan kilo meter dari tempat Bunga tinggal (rumah kos), naik motor dengan ngebut mengejar sampai sebelum jam 13.00 Wib, sebab takut anaknya ditelanjangi.
Setelah sampai dilokasi, orangtua Bunga disuruh menandatangani perjanjian denda masing – masing Bunga dengan S 30 Zak Semen.
Orangtua Bunga terpaksa menandatangani surat perjanjian akan membayar denda berupa 30 Zak Semen kepada Ninik Mamak dan Pemuda selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2020. Orangtua takut anaknya Bunga putus sekolah.
Surat perjanjian juga ditanda tangani oleh orang tua S, Kepala Jorong, Penghulu dan Ninik Mamak setempat.
Apabila melanggar kesepakatan tersebut konsekuensi yang akan diterima Bunga, maka tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah, dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtua.
Menurut orangtua Bunga, Bunga anak yang baik dan sepengetahuannya tidak ada melakukan kesalahan ataupun berbuat kesalahan seperti yang dituduhkan.
Orangtua Bunga berlatar belakang keluarga kurang mampu, mereka tak sanggup membayar denda, hingga akhirnya menguasakan/mengadukan persoalan itu kepada DPD LSM Fopbindo Sumbar.
Ortu Bunga berharap LSM Fopbindo dapat mendampingi mereka untuk meyelesaikan permasalahan tersebut.
Berangkat dari pengaduan itu, Ahmad Husein selaku ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar akhirnya melayangkan surat pengaduan kepada Polres Pasaman Barat pada 13 Maret 2020 lalu.
Dikatakan Husein, atas kejadian tersebut Bunga tercemar nama baiknya sebab dituduh berbuat kesalahan dan sekarang telah menjadi isu hingga ke kampungnya di Kabupaten Pasaman.
Baca juga: Polda Sumbar Bubarkan 333 Kerumunan Massa
Anggaran Corona di Pasaman Disoroti, Pemda Diminta Terbuka
Bunga merasa tertekan, tidak percaya diri, yang sampai saat ini jiwa dan fisiknya merasa terancam, untuk membayar denda 30 Zak Semen itu belum diselesaikan, sebab keluarga Bunga merupakan keluarga miskin atau kurang mampu (masuk daftar PKH), hingga berencana akan menjual sebidang tanah milik keluarga untuk menyelesaikan denda itu.
Akibat dari pendekapan dan dugaan tindakan intimidasi, Bunga terancam prustasi danĀ orangtua khawatir terjadi hal-hal lain tidak diinginkan akibat dari kejadian tersebut.
Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar, berharap Kapolres Pasaman Barat dapat memproses laporannya sesuai aturan berlaku.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolres Pasaman Barat, jika terbukti ada kesalahan oknum-oknum, agar menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu,” harap Husein.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan