Denpasar – Sempat disorot media, PLN akhirnya mengklarifikasi. Terkait dugaan menaruh material pipa sepenuhnya di badan trotoar, yang terkesan menyerobot hak pejalan kaki.
Tumpukan pipa di atas trotoar photonya sempat diabadikan awak media ini disinyalir dilakukan salah satu vendor PT. SKJA (rekanan PLN) dalam pemasangan sistem kabel tegangan menengah (SKTM) sepanjang jalan nasional bilangan Kapal-Mengwi Kabupaten Badung Bali.
I Made Arya, selaku humas PLN wilayah Bali menyampaikan kepada wartawan, bahwa pipa ditaruh menutup badan trotoar yang sempat dipermasalahkan kini sudah dipindahkan.
Dijelaskan ketika ada informasi masuk, pihaknya langsung memerintahkan bagian pengawas untuk mengecek ke lapangan.
“Kalau pipa yang kemarin berserakan memenuhi badan trotoar itu sekarang sudah dirapikan. Jadi begitu kemarin kita dapat info dari teman- teman media, petugas kami langsung turun, mengecek ke lapangan,” terangnya di Renon Denpasar, Rabu (8/4).
Pada kesempatan itu, Arya juga mengatakan bahwa pihak PLN telah meminta agar vendor memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dan, jika ada vendor bandel tidak mengikuti ketentuan apalagi terkait K3 ditegaskan sanksinya bisa sampai diputus kontrak.
“Saat pengadaan kami sudah cek, semua harus ada pengawas K3. Pelaksanaan ketentuan K3 tersebut di kami (PLN, red) sangat ketat. Kalau dilanggar sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, dan pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.
Terkait lama waktu pekerjaan yang diberikan kepada pihak vendor, ia mengatakan batas waktu penyelesaian pekerjaan tersebut sampai awal bulan Mei sudah harus diselesaikan. “Target selesainya itu awal bulan mei, jadi kurang lebih 1 bulan masa pengerjaan. Itu untuk pekerjaan pengeboran dan penarikan kabelnya,” jelas Arya
Diketahui bersama, trotoar merupakan fasilitas penunjang jalan tidak boleh diganggu untuk kegiatan lainnya. Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) Pasal 131 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Sementara di Pasal 45 dijelaskan bahwa trotoar merupakan bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas.
Besarnya perhatian undang undang LLAJ dalam menjaga keselamatan para pengguna jalan, kemudian ditunjukan dengan sanksi pidana dalam Pasal 274 ayat 2 dan pasal 275 ayat 1 kepada siapapun yang merusak atau menggangu fungsi jalan termasuk fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, dimana trotoar termasuk di dalamnya.
Begitu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan kembali menegaskan fungsi trotoar. Pasal 34 ayat 4 menyatakan bahwa trotoar sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Tim)
Tinggalkan Balasan