Pendamping PKH di Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atas nama Lukman Rambe terima uang yang merupakan inisiatif KPM Rp10 ribu/KK, hingga akhirnya ia dipindahtugaskan ke Kecamatan Panti.

Pasaman, – Seorang pendamping PKH di Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat menerima Rp10 ribu/KK dari Peserta PKH/penerima KPM yang merupakan inisiatif KPM itu sendiri.

Sebelumnya diberitakan tudingan dari akun Facebook Ernawati yang menyebutkan ada pendamping PKH meminta kartu ATM penerima PKH, meminta nomor Pin ATM, menahan kartu ATM, dan terindikasi menerima uang Rp10 ribu/KK pada setiap penarikan oleh penerima PKH.

Baca berita terkait: Masa Covid-19, Oknum Pendamping PKH di Pasaman Sumbar Mengutip Dana?

Menyoal permasalahan itu, Koordinator PKH Kabupaten Pasaman Dayrizky membenarkan bahwa Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Rao Selatan atas nama Lukman Rambe menerima uang Rp10 ribu/KK, namun itu merupakan inisiatif dari KPM, bukan pungutan dari pendamping tersebut.

Dayrizky selaku Koordinator mengaku sudah memberi teguran agar uang tersebut dikembalikan.

Disampaikan Dayrizky melalui rilis klarifikasi yang diterima Deliknews.com, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan suami pemilik akun Ernawati yang dihadiri Dinas Sosial Kabupaten Pasaman diwakili oleh Yanuar selaku Kabid, Wali Nagari Tanjung Betung dan jajaran pendamping PKH Rao Selatan.

Dijelaskannya, hasil dari pertemuan itu, terjadinya kesalahpahaman antara Pendamping Sosial PKH dan suami Ernawati, bahwa tidak benar Pendamping melakukan penahanan ATM peserta PKH, sebenarnya Pendamping Sosial PKH melakukan pembinaan terhadap peserta PKH dan ATM peserta, bukan ditahan melainkan dititipkan kepada ketua kelompok untuk selanjutnya dilakukan pembinaan, karena KPM tersebut melakukan penarikan tanpa melaporkan kepada Pendamping sehingga menyulitkan proses pelaporan rekonsiliasi penyalurannya.

Baca juga: SMKN 1 Lubuk Sikaping Sambut Baik Polwan Latihan Membuat Masker

Kemudian disebut Pendamping Sosial PKH melakukan pemungutan uang terhadap KPM sebanyak Rp10 ribu/KK, juga tidak benar. Pendamping sama sekali tidak memungut apapun, namun inisiatif KPM untuk memberi Pendamping.

Dikatakan Dayrizky, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka sesuai kesepakatan Pendamping Sosial PKH atas nama Lukman Rambe di pindahtugaskan sementara ke Kecamatan Panti agar proses pendampingan PKH berjalan lancar.

(Darlin)