Oleh : Edi Jatmiko
Pemerintah telah memutuskan untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyikapi penularan Virus Corona atau Covid-19. PSBB dianggap strategi efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Covid-19 menular melalui droplet, yakni cairan yang keluar dari mulut atau hidung, Pemerintah pun telah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah, selain itu menjauhi diri dari kerumunan merupakan suatu kewajiban agar penularan virus corona dapat dicegah.
Melihat angka kejadian covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) disebutkan bahwa PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
Dalam pasal 2 Permenkes tersebut, tertulis bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, apabila memiliki memiliki dua poin yaitu ; pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Merujuk pada pasal tersebut, tentu saja wilayah Jakarta sudah memenuhi kriteria tersebut, sehingga PSBB sudah menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan. Selain itu, DKI Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran virus corona terbesar di Indonesia.
PSBB sendiri jangan disalahartikan sebagai lockdown, karena lockdown tidak memperbolehkan masyarakat untuk keluar rumah, lockdown juga tidak memperbolehkan pasar atau pusat perbelanjaan untuk beroperasi dan bertransaksi.
Oscar Primadi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa PSBB tentu berbeda dengan lockdown. Ia menyatakan, lockdown membuat masyarakat tidak bisa keluar rumah. Sementara itu, PSBB masih memperbolehkan warga keluar rumah dengan menaati aturannya.
Aturan tersebut seperti, tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan yang mendesak seperti mencari bahan pangan atau kesehatan. Serta selalu menggunakan masker dan tetap mematuhi protokol seperti menjauhi kerumunan.
Penerapan PSBB memang lebih efisien dibandingkan dengan lockdown, namun bukan berarti PSBB tersebut menjadikan masyarakat merasa lebih bebas untuk beraktifitas di luar rumah.
Selama PSBB diterapkan, maka aktifitas seperti pengajian akbar, konser musik atau aktifitas apapun yang berpotensi menciptakan kerumunan tetap tidak diperbolehkan. Sehingga para siswa dan mahasiswa tetap belajar di rumah secara daring.
Penerapan PSBB ini akan efektif jika disertai dengan adanya kepatuhan dari masyarakat, misalnya dengan menggunakan masker maka kita akan menyelamatkan diri kita dan orang lain.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana telah memberikan jaminan keamanan DKI Jakarta pada masa PSBB. Pihaknya akan memaksimalkan anggotanya di lapangan untuk menjaga keamanan wilayah Jakarta.
Nana mengatakan, situasi kamtibmas di wilayah DKI Jakarta saat ini masih relatif kondusif.
Menurutnya, kekhawatiran akan adanya potensi kejahatan pada masa PSBB telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Potensi kejahatan sendiri bisa berupa pencurian, pencopetan dan lain sebagainya.
Nana menyebut berbagai telah dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada menjaga dan tetap menjaga diri secara mandiri.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengatakan, kebijakan PSBB adalah cara efektif untuk bangsa Indonesia agar dapat belajar dari apa yang dilakukan oleh negara China dan Italia dalam menangani pandemi global covid-19.
Hendri berpendapat, PSBB di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Indonesia harus menerapkan pembatasan sosial tersebut secara disiplin. Disiplin artinya adalah patuh terhadap segala protokol yang dihimbau oleh pemerintah.
PSBB harus membuat kita sadar, bahwa dalam kondisi sehat atau sakit, kita tetap bisa memberikan ancaman kepada orang lain. Meski diri kita sehat, bukan berarti kita tidak bisa menularkan virus corona terhadap orang-orang disekitar kita.
Sehingga imbauan untuk rajin cuci tangan tentu harus dikampanyekan secara masif, agar kita terhindar ancaman virus corona.
Masyarakat tentu harus proaktif dalam mengikuti segenap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, hal ini bertujuan tak lain untuk akselerasi dalam mengakhiri pandemi covid-19.
Penulis adalah warganet, aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Tinggalkan Balasan