Oleh : Ahmad Pahlevi
RUU Omnibus Law Cipta kerja diklaim sebagai solusi atas beragam permasalahan yang berkaitan dengan regulasi, utamanya regulasi tentang kesejahteraan buruh dan regulasi tentang proses perizinan bagi investor atau penanam modal.
Hingga saat ini, masih ada segelintir pihak yang menolak pengesahan RUU tersebut, tentu saja penolakan memang wajar terjadi dalam negara demokrasi, namun masih ada pihak yang mendukung di sahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena regulasi tersebut dianggap sebagai penyelamat bagi para buruh, investor ataupun pengusaha.
Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor mengatakan, dirinya yakin bahwa masih ada peluang keterlibatan publik dalam penyempurnaan perumusan rancangan undang-undang (RUU) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa dirinya harus berpikir positif terhadap bangsa ini. Saat ini merupakan ujian sesungguhnya bagi rakyat Indonesia, khususnya angkatan kerja produktif. Apakah akan memilih status quo dan berdampak pada situasi yang memburuk, atau turut ambil bagian untuk menjadi solusi bagi permasalahan bersama.
Di tengah Pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi semakin sulit, ia mengajak kepada semua pihak terlebih para buruh untuk membangun solidaritas bersama pemerintah dan pengusaha dalam menghadapi situasi yang sulit akibat wabah virus corona.
Dirinya juga mengingatkan agar dalam pembahasan yang tengah dilakukan pemerintah dan DPR tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup. Sehingga. Akan memunculkan beragam pertanyaan dan juga kecurigaan publik.
Dukungan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja tentu bukan tanpa alasan, Noak menilai, dengan adanya aturan baru yang mendorong perbaikan iklim pengusaha, berinvestasi, bekerja dan efisiensi birokrasi. Diharapkan hal tersebut dapat mengembalikan iklim usaha menjadi sehat seperti semula setelah wabah covid-19 berakhir.
Indonesia pernah memiliki catatan buruk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dimana pertumbuhan realisasi investasi stagnan pada angka 5%.
Hal tersebut disebabkan oleh dunia usaha yang takut untuk melakukan investasi baru. Jika hal tersebut terus dibiarkan, maka dampak negatifnya tentu akan terus meluas, dimana angka pengangguran pasti akan meningkat.
Jika pertumbuhan investasi stagnan, tentu saja masyarakat akan kesulitan dalam mendapatkan kerja dan investor mengalami kesulitan untuk menanamkan modal usahanya.
Tentu saja jangan sampai misinformasi atau disinformasi terkait dengan RUU Omnibus Law sebagai pembodohan publik. RUU yang saat ini dipakai tentu perlu direvitalisasi karena adanya UU yang sudah kadaluarsa.
Perlu kita ketahui bahwa regulasi terkait perizinan usaha ataupun investasi di Indonesia masih terkesan kompleks dengan beragam birokrasi yang mengalami obesitas baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah dengan total terdapat 43.604 peraturan. Selain itu, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah.
Lembaga pemeringkat Moody’s Investors Service menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari 4,9 persen menjadi 4,8 persen. Proyeksi Moody’s ini didasarkan pada keberadaan pandemi virus corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi secara global.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disepakati oleh DPR juga memberikan formula yang bertujuan untuk mereduksi atau deregulasi birokrasi yang koruptif, tetapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah.
RUU cipta kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Beberapa substansi yang ada mengatur soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM atau koperasi sebanyak 86,5 persen. Sedangkan sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi.
RUU cipta kerja juga mempertimbangkan kondisi tentang ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Dimana, adanya perang dagang, ketegangan di timur tengah hingga virus corona cukup berpengaruh terhadap ekonomi dunia dan di Indonesia.
Adanya wabah virus Corona memang cukup berpengaruh terhadap beragam sektor industri, dimana banyak karyawan atau buruh yang dirumahkan, sehingga hal ini tentu akan meningkatkan angka pengangguran yang disusul dengan menurunnya daya beli masyarakat.
Omnibus Law Cipta Kerja, memungkinkan untuk memberikan regulasi yang lebih simpel agar percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat terwujud.
Omnibus Law Cipta kerja tidak memiliki niat buruk untuk mempersulit kalangan buruh atau perusahaan, rancangan undang undang tersebut memang patut untuk dikritisi, namun bukan berarti kita masih tetap teguh dengan regulasi lama yang terkesan berbelit-belit.
Penulis adalah aktivis Milenial Muslim Bersatu
Tinggalkan Balasan