Jual Sabu Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Kenjeran Divonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Staff

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, – Abdul Harris Yusuf Kurniawan, (50) warga jalan Kenjeran Surabaya, akhirnya divonis 5 tahun setelah menjalani sidang tuntutan yang diteruskan vonis hakim.Selasa (21/04).

Pria 50 tahun asal jalan Kenjeran ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis.SH selama tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsidair (3) tiga bulan kurungan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan exstacy. Karena perbuatannya ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tujtutan JPU ini, Patni Ladirto Palonda.SH, dari LBH LACAK selaku kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara lisan terhadap kliennya. Pembelaan Penasehat Hukum ini adalah memohon kepada Majelis Hakim yang di ketuai oleh Yulisar.SH.MH, agar kiranya terdakwa di hukum yang seringan ringannya mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakimbyang mendengar pembelaan kuasa hukum terdakwa ini langsung membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa Abdul Harris Yusuf Kurniawan bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,567 gram, dan Pil Extacy sebanyak (6) enam butir dengan berat 2,385 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum perna di hukum dan berlaku sopan dalam persidangan ” Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (5) lima tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka digantivv dengan (1) satu bula kurungan” ujar Yulisar.SH.MH

Setelah membacakan ourusannya majelis hakim mengatakan kepada terdakwa merasa keberatan maka terdakwa berkesempatan untuk melakukan banding ” Terdakwa bila anda menerima putusan ini ataupikir pikir maka anda bisa banding segera , Ucap Hakim Yulisar dalam mengakhiri persidangan.(Ste/zam).

Berita Terkait

Peringati Hari Hutan Internasional Tahun 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban
Lolos ke Senayan, Pengamat Sebut Bambang Haryo Serius Perjuangkan Hak Rakyat
Lagi, Gempa Susulan Buat Warga Surabaya Berlarian Panik!
2 Rumah dan 2 Warga Terluka Akibat Dampak dari Gempa di Utara Tuban
Gempa di Tuban, Getaran Terasa Hingga Jogja dan Surabaya
BMKG Ungkap Gempa Susulan di Tuban Bertambah, Sampai Lima Kali
Gempa Magnitudo 6,5 SR Guncang Tuban Jatim
Bambang Haryo Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI Terpilih

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Peringati Hari Hutan Internasional Tahun 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:56 WIB

Lolos ke Senayan, Pengamat Sebut Bambang Haryo Serius Perjuangkan Hak Rakyat

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:47 WIB

Lagi, Gempa Susulan Buat Warga Surabaya Berlarian Panik!

Jumat, 22 Maret 2024 - 17:47 WIB

2 Rumah dan 2 Warga Terluka Akibat Dampak dari Gempa di Utara Tuban

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:40 WIB

Gempa di Tuban, Getaran Terasa Hingga Jogja dan Surabaya

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

BMKG Ungkap Gempa Susulan di Tuban Bertambah, Sampai Lima Kali

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:37 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 SR Guncang Tuban Jatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:26 WIB

Bambang Haryo Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI Terpilih

Berita Terbaru