Nias Selatan, deliknews.com – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (covid-19).
Pada Peraturan Menteri tersebut Salah satunya, Kapal dilarang membawa penumpang dari Kota Sibolga ke Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan/Teluk Dalam ke Sibolga. Termasuk penumpang dari Kota Padang ke Hibala dan Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello) Kabupaten Nias Selatan dan sebaliknya.
Peraturan tersebut, berlaku sejak tanggal : 27 April – 08 Juni 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III b Teluk Dalam (Syahbandar), Takem Harita kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020) jalan Dermaga Baru Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Kapal Penumpang dari Sibolga dilarang membawa penumpang ke Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan begitu juga sebaliknya. Kecuali kapal kargo, Kapal TNI/Polri yang membawa bantuan dan penumpang kapal sekitar Kepulauan Nias “, jelasnya.
Takem Harita menyampaikan bahwa sejak turunnya Peraturan Menteri Perhubungan RI sejak Tanggal 24 April 2020, hingga saat ini belum ada ditemukan kapal yang membawa penumpang di Teluk Dalam maupun dari Teluk Dalam ke Kota Sibolga, ujarnya.
Apabila ada kapal yang membawa penumpang, pihaknya akan mengambil tindakan dengan sanksi berupa pencabutan ijin berlayar/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mencabut ijazah berlayar Nakhoda kapal.
“Kalau sanksinya, mencabut ijin berlayar/Tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan memproses Nakhoda kapal tersebut, dan bila perlu kita mencabut ijazah berlayar Nakhodanya”, tegasnya.
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, Dia menghimbau agar masyarakat Nias Selatan mengikuti anjuran-anjuran Pemerintahan dan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, harap Takem Harita. (Sabar Duha)