Nias Selatan, deliknews.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengurangan anggaran di setiap daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/04/2020) jalan Arah Lagundri Sorake KM. 5 Fanayama.
Dia menyampaikan bahwa, Dana Alokasi Umum (DAU) dikurangi sebesar kurang/lebih Rp. 57 Milyar, Dana Desa dikurangi Rp. 4,9 milyar lebih, Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dikurangi Rp. 31 milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi sebesar kurang/lebih Rp. 38 milyar dan termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat juga mengalami pengurangan, urainya.
Dengan pengurangan anggaran itu, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni Kabupaten Nias Selatan, yang sudah ditetapkan pada APBD murni sebesar Rp. 31 milyar. Namun setelah dilakukan refocusing dengan optimis apabila bisa dicapai, sebesar Rp. 12 milyar. pengurangan PAD tersebut sebesar Rp. 19 milyar.
“Kita Telah melakukan refocusing pertama sebesar Rp. 12,2 milyar untuk pencegahan dan penanganan covid-19, termasuk penanganan dampak kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Kurang lebih total anggarannya untuk Biaya Tak Terduga (BTT) tersebut sebesar Rp. 12,2 milyar”.
“Perlu diketahui surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI, bahwa pengurangan anggaran itu sekurang-kurangnya 50% termasuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa. Kita sudah lakukan itu”, ucapnya.
Dia menambahkan bahwa sebenarnya berdasarkan instruksi Menter Dalam Negeri, harus disampaikan di Pemerintahan Pusat paling lama tanggal : 23 April 2020. Hal itu sudah disampaikan, namun disisi lain Kabupaten Nias Selatan akan mengalami defisit sebesar Rp. 60 milyar, imbuhnya. (Sabar Duha)