Nias Selatan,deliknews.com – Data kematian Babi yang dihimpun Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan melalui Camat, PPL dan Kepala Desa di Wilayah Kabuapten Nias Selatan, didapatkan bahwa sampai dengan hari ini, jumlah kematian babi tersebar di 17 Kecamatan sebanyak 25.559 ekor dan angkanya akan terus bertambah mengingat ada beberapa kecamatan yang masih belum melaporkan kematian babi diwilayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Ir. Norododo Sarumaha, MM didampingi Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Parlin Sarumaha dan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Asmidar Duha saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/04/2020) jalan Baliho Kecamatan Teluk Dalam.

Dia menyampaikan bahwa babi yang mati mendadak, terbanyak di Kecamatan Somambawa sebanyak 4.803 ekor dan yang terendah di Kecamatan Amandraya sebanyak 119 ekor.

Adapun jumlah babi mati mendadak yang tersebar di 17 Kecamatan itu, yakni : di Kecamatan Ulususua sebanyak 2.479 ekor, Kecamatan Mazo sebanyak 1.439 ekor, Kecamatan Lahusa sebanyak 1.446 ekor, Kecamatan Idanotae 1.422 ekor, Kecamatan Ulunoyo 251 ekor, Kecamatan Amandraya 119 ekor, Kecamatan Aramo sebanyak 444 ekor,

Selanjutnya, di Kecamatan Somambawa sebanyak 4.807 ekor, Kecamatan Umbunasi 2.770 ekor, Maniamolo 421 ekor, Kecamatan Ulu Idanotae 1.305 ekor, Kecamatan Gomo 1.884 ekor, Kecamatan Lolomatua 392 ekor, Kecamatan Onohazumba 183 ekor, Kecamatan Boronadu 3.133 ekor, Kecamatan Huruna 1.260 ekor dan Kecamatan Mazino 1.804 ekor.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan secara langsung di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, didapatkan bahwa Dinas Pertanian telah melakukan langkah-langkah antisipatif menyebarnya wabah ini, antara lain menyurati Balai Veteriner Wilayah I Medan pada tanggal 21 April 2020.

Dan selanjutnya pada tanggal 22 April 2020 pihak Balai tersebut telah turun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi dan pengambilan sampel di Kecamatan Somambawa” untuk selanjutnya diteliti dilaboratorium untuk dianalisis penyebab pasti kematian Babi tersebut.

Upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian antara lain, menghimbau masyarakat melalui Surat Himbauan Kepada Peternak Babi Nomor : 520/260/Distan/2020 tanggal 24 April 2020 disusul dengan Surat Edaran bapak Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha yang melarang memperjualbelikan ternak antar desa, antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, bahkan diluar Kepulauan Nias, dilarang menyatukan ternak yang sakit/mati dengan ternak yang masih sehat serta melakukan penyemprotan dikandang ternak.

“Upaya – upaya lain akan terus diupayakan, sembari menunggu hasil labolatorium dan data valid dari setiap Kecamatan, dan tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan tidak akan menutup mata terhadap wabah ini, dan Dinas Pertanian akan terus besinergi dengan berbagai pihak baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat untuk mengatasi wabah kematian babi yang sedang mewabah saat ini”, pungkasnya. (Sabar Duha)