JAKARTA–Polda Metro Jaya menemukan 443 kasus hoaks (kabar bohong) dan ujaran kebencian tentang virus corona (COVID–19). Kabar bohong itu tersebar saat masyarakat tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bulan Maret – April 2020.

“Dari 443 kasus, pengungkapan baru 14 kasus. Tim satgas masih bergerak melakukan penyelidikan terhadap sisanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).

Yusri menjelaskan, dari 14 kasus yang terungkap, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan wajib lapor.

Dikatakan, modus penyebaran hoaks itu dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Mereka, membuat semacam narasi sesat tentang corona dan menjadi viral.

Selain itu para tersangka juga membuat ujaran kebencian atau hate speech tentang pejabat hingga Presiden Joko Widodo. Salah satu ujaran kebencian kepada Jokowi yang viral seperti saat menyebut, “Lebih baik Jokowi yang terkena corona, dibanding tenaga medis”.

“Karena lebih mudah mendapat gantinya (Jokowi), dibanding mencari ganti dokter,” pungkas Yusri memberi contoh salah satu ujaran kebencian.

Sementara data media daring yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut, Instagram 179 akun, Facebook 27 akun, Twitter 10 akun, dan Whatsapp 2 akun.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 – 10 tahun. (Ilham)

Berikut Total 443 Kasus Hoax dan Hate Speech di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1) Polda Metro Jaya : 166 kasus;

2) Polres Metro Jakarta Selatan : 51 kasus;

3) Polres Metro Jakarta Barat : 36 kasus;

4) Polres Metro jakarta Utara : 23 kasus;

5) Polres Metro Jakarta Timur : 1 kasus;

6) Polres Metro Jakarta Pusat : 36 kasus;

7) Polres Metro Depok : 25 kasus;

8) Polres Metro Bekasi Kota : 11 kasus;

9) Polres Metro Bekasi : 44 kasus;

10) Polresta Bandara Soetta : 1 kasus;

11) Polresta Tangerang Kota : 17 kasus;

12) Polres Tangsel : 8 kasus;

13) Polres Kepulauan Seribu : 5 kasus;

14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok : 19 kasus.