Pasaman, – Ketua DPRD Pasaman Bustomi juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada anggota DPRD Pasaman dari Fraksi Gerindra Martias.

Surat Peringatan yang diberikan Bustomi akibat ulah kader Gerindra itu melanggar protokol Pembatasan Berskala Besar (PSBB), dan bertengkar dengan petugas chek point di perbatasan Pasaman – Agam, Sumbar, Senin 12 Mei 2020.

Baca juga: Oknum Dewan Kader Gerindra Bertengkar dengan Petugas PSBB

“Kita telah memberikan SP 1 kepada kader yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” tegas Bustomi, kepada Deliknews.com, Selasa malam (12/5/20).

Menurut Bustomi, sikap anggota dewan itu keterlaluan. Perbuatan yang dilakukannya bukan saja merusak nama partai dan DPRD Pasaman tetapi juga sudah mengangkangi aturan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Seharusnya, dia sebagai kader Gerindra dan juga anggota dewan, harus menjadi contoh bagi masyarakat mendukung pemerintah menegakkan aturan yang ada,” ungkap Bustomi.

Bustomi menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan melindungi kadernya yang berbuat kesalahan.

“Siapapun kader Gerindra yang berbuat kesalahan tidak akan kami dilindungi. Dia harus pertanggungjawaban perbuatannya,” tukas Ketua Dewan Pasaman itu.

(Darlin)