Bustomi Beri SP 1 Kader Gerindra yang Melanggar Aturan PSBB

- Tim

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustomi, Ketua DPRD Pasaman

Bustomi, Ketua DPRD Pasaman

Pasaman, – Ketua DPRD Pasaman Bustomi juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada anggota DPRD Pasaman dari Fraksi Gerindra Martias.

Surat Peringatan yang diberikan Bustomi akibat ulah kader Gerindra itu melanggar protokol Pembatasan Berskala Besar (PSBB), dan bertengkar dengan petugas chek point di perbatasan Pasaman – Agam, Sumbar, Senin 12 Mei 2020.

Baca juga: Oknum Dewan Kader Gerindra Bertengkar dengan Petugas PSBB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah memberikan SP 1 kepada kader yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” tegas Bustomi, kepada Deliknews.com, Selasa malam (12/5/20).

Menurut Bustomi, sikap anggota dewan itu keterlaluan. Perbuatan yang dilakukannya bukan saja merusak nama partai dan DPRD Pasaman tetapi juga sudah mengangkangi aturan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Seharusnya, dia sebagai kader Gerindra dan juga anggota dewan, harus menjadi contoh bagi masyarakat mendukung pemerintah menegakkan aturan yang ada,” ungkap Bustomi.

Bustomi menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan melindungi kadernya yang berbuat kesalahan.

“Siapapun kader Gerindra yang berbuat kesalahan tidak akan kami dilindungi. Dia harus pertanggungjawaban perbuatannya,” tukas Ketua Dewan Pasaman itu.

(Darlin)

Berita Terkait

WABUP NISEL BERSAMA DANLANAL NIAS MELAYAT DI RUMAH DUKA CASIS BINTARA TNI ALKORBAN PEMBUNUHAN DAN PENIPUAN
DPD PSI Malaka Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045
BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi
Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 23:23 WIB

WABUP NISEL BERSAMA DANLANAL NIAS MELAYAT DI RUMAH DUKA CASIS BINTARA TNI ALKORBAN PEMBUNUHAN DAN PENIPUAN

Jumat, 19 April 2024 - 17:16 WIB

DPD PSI Malaka Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Jumat, 19 April 2024 - 11:58 WIB

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Kamis, 18 April 2024 - 22:30 WIB

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045

Kamis, 18 April 2024 - 22:26 WIB

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:05 WIB

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 - 20:32 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Jumat, 19 Apr 2024 - 11:58 WIB

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB