Denpasar – Langkah Wali Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dimulai tanggal 15 Mei 2020 menjadi sorotan dari salah satu tokoh masyarakat Kota Denpasar, Kelian Sakah Pemogan, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST. Ia bertanya, mengapa tanggung jawab dilempar ke Desa Kelurahan, dan Desa Adat, mengapa tidak Pemerintah Kota langsung, ucap tokoh akrab disapa Gung De, Kamis (14/5)
Menjadi pertimbangan menurut Gung De, Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaan PKM ini yang didorong harus Desa, Kelurahan dan Desa Adat yang mengusulkan. Bahkan ia meyebut jika seperti itu, langkah Wali Kota ini sebagai bentuk upaya ‘cuci tangan’ Pemerintah Kota dalam penanganan penyebarluasan Covid-19 di wilayah pemerintahan Denpasar.
“Apa dasarnya Desa Adat usulkan PKM, seolah wabah ini tanggung jawab besar ada di Desa dan Desa Adat. Padahal Anggaran yang mengelola Pemkot (Pemerintah Kota), jadi pengelola Anggaran lah yang lebih bertanggung jawab. Kenapa Wali Kota tidak berani pasang badan. Nanti kalau berhasil Pemkot yang klaim, kalau gagal, Desa atau Desa Adat yang di salahkan,” ujarnya.
“Jangan sampai Desa Adat yang ajukan PKM, dasar hukumnya apa di NKRI. Ini adalah wabah nasional, bencana negara. Mestinya Desa Adat diajak sebagai pelaksana lapangan, pemerintah kota yang menjadi pembuat keputusan. Ini malah kebalik, desa atau desa adat yang memutuskan. Seharusnya pihak pemkot yang langsung menurunkan kebijakan dan siap dengan kebutuhan warga,” singgung Gung De.
Sejatinya menurut Kelian Adat dari Banjar Sakah ini PKM itu sudah terlaksana di lapangan tanpa ada Perwali dari Pemkot. Satgas dan Pecalang sudah melaksanakan dari dua bulan lalu sebelum Hari Raya Nyepi. Diungkap, bahwa Perwali ini adalah stempel saja, biar ada regulasi hukumnya. Tujuannya disinyalir menurut Gung De biar jelas tercatat sehingga pemerintah kota terlihat bekerja dan dimuliakan.
“Mestinya semua wilayah di Kota Denpasar melaksanakan PKM, biar wabah virus Covid -19 cepat berlalu. Stempel walikota lewat Perwali ini mestinya didukung Anggaran BKK yang dipakai masyarakat di lapangan. Dari 443 banjar se-Kota Denpasar agar dibantu Anggaran operasional dan APD untuk menjalankan edukasi dan sosialisasi termasuk pendataan PMI dan Penduduk baru datang. Tentu juga untuk Jagabaya keamanan wilayah,” papar Gung De.
Untuk diketahui Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditanda tangani Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si
Dalam Perwali PKM akan ada pembatasan dan pengetatan pemeriksaan kepada warga yang ingin masuk Kota Denpasar.
Bahkan, larangan masuk ke Kota Denpasar dilakukan bagi mereka yang tidak jelas tujuannya, tanpa membawa identitas, dan tidak memiliki keperluan bekerja di Denpasar.
Tinggalkan Balasan