Nias Selatan, Deliknews.com – Seorang Mertua berinisial FT alias Ama Faladi (60 th) tega menghabisi menantunya sendiri berinisial FL alias Ina Adam (27 th) warga Desa Hilifarono Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Usai melakukan pembunuhan, pelaku bunuh diri dengan minum racun, Jum’at (15/05/2020).
Kronologi kejadian berawal Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul, 16.00 Wib. Korban an. FEBIRIUS LAIA alias Ina Adam (menantu) dan pelaku an.FARAMA TELAUM BANUA alias Ama Faladi (mertua) yang tinggal satu rumah, selama ini korban sering memaki tersangka, sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban.
Pada saat korban sedang memarut kelapa di dapur, tersangka mempersiapkan pisau, dengan menggunakan tangan kanan langsung menusuk bagian dada korban dan mengenai lengan kiri korban. Kemudian korban berlari ke kamar mandi sambil meminta pertolongan ke tetangga dengan berjalan dari belakang menuju rumah tetangganya an. SAMIATI LAIA.
Namun SAMIATI LAIA sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui korban masuk ke rumahnya dari pintu belakang, dan setelah keluar dari kamar mandi langsung menyelamatkan korban dan berteriak meminta tolong, pada saat itu EPOVRANS HARIANTO BAGO datang untuk menolong korban. akan tetapi korban meninggal dunia di tempat dan saksi langsung membawanya ke klinik Victori di Kota Teluk Dalam Nias Selatan.
Setelah kejadian tersebut, tersangka langsung mengunci rumahnya dan mengurung diri di dalam rumahnya, lalu meminum racun rumput merk roundap 200 mm. sekitar pukul 19.30 Wib, 20 (dua puluh) orang personil Polres Nias selatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan Kompol J. SITUMORANG, SH dan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP EDI SUKAMTO, SH, MH langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, Polres Nias Selatan membawa pelaku ke Tuskesmas UPTD Teluk Dalam dan pada pukul 20.40 Wib tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Nias Selatan di tempat kejadian perkara (TKP) berupa sebilah pisau (pisau sirih) dan 1 (satu) botol racun rumput merk roundap ukuran 200 mm.
Hal senada juga disampaikan sejumlah warga Desa Hilifarono saat menjemput jasad pelaku yang enggan disebutkan namanya di media ini, kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diduga bunuh diri dengan meminum racun usai melakukan pembunuhan terhadap menantunya (istri dari anak pelaku). Sedangkan suami korban pembunuhan tersebut, sudah sekitar 1 (satu) bulan pergi merantau di Kota Padang, ujar sumber.
Sementara Dari pantauan wartawan di Puskesmas Teluk Dalam, sejumlah personil Polres Nias Selatan tampak sedang menunggu pihak keluarga pelaku untuk menjemput mayat pelaku pembunuhan terhadap menantu tersebut. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan