TANGERANG – Video viral yang menggambarkan aksi pelaku balapan liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut panjang. Sementara ini, pihak kepolisian telah berhasil meringkus 4 pelaku dan 14 unit sepeda motor modifikasi.

Dalam video yang viral di media sosial itu, terlihat sejumlah pelaku masing–masing bersiap di atas sepeda motornya yang berbaris sejajar, tak jauh dari Pospol Alam Sutera. Sedangkan beberapa orang lainnya menutup akses satu jalur kendaraan yang melintas.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menuturkan, aksi balapan liar itu melibatkan 2 kelompok motor. Yakni Aizar Autosonic dari kelompok Serpong dan CMZ Speed yang merupakan kelompok balap Jakarta Timur.

“Kedua kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic melawan kelompok CMZ Speed. Kedua kelompok itu pada hari Selasa berjanjian melakukan taruhan, tempat yang dipilih adalah Serpong,” kata Iman di Mapolsek Serpong, Kamis (21/5/2020).

Semula, kedua kelompok merencanakan aksinya pada malam hari. Namun tim survei mereka kesulitan mendapatkan tempat, lantaran gencarnya aksi patroli dari petugas gabungan di sejumlah tempat. Akhirnya, mereka memutuskan melakukan balapan pada Rabu 20 Mei 2020 pagi, sekira pukul 08.00 WIB.

“Mereka memilih tempat pada malam harinya, namun karena adanya patroli yang gencar dilakukan kepolisian, Kodim, dan Satpol–PP, maka mereka tidak mendapatkan tempat untuk melakukan balap liar,” sambungnya.

Balapan liar itu terjadi dengan modus taruhan antar kedua kelompok, yakni sebesar Rp3 juta. Namun baru beberapa saat bersiap menggelar balapan, pihak kepolisian sudah terlanjur datang dan membubarkan aksi para pelaku yang mengganggu pengendara dengan menutup akses jalan.

“Tidak beberapa, balap liar itu dibubarkan oleh patroli Satlantas Polresta Tangerang Selatan,” jelas Iman.

Ditegaskan Iman, pihaknya langsung memburu para pelaku yang terlibat. Hasilnya 4 pria ditangkap dengan peran masing–masing, yaitu Wahyudin alias Boderek (29) dan Elang M Ricad (18) sebagai mekanik, Dion Prasetyo Putra (20) sebagai pemilik salah satu motor, serta Riski Fernanda (20) sebagai mekanik sekaligus juga menutup akses jalan.

“Satu tersangka lainnya berinisial, A, berperan sebagai joki. Saat ini dalam pencarian,” tegasnya.

Mereka yang diamankan berasal dari kelompok Aizar Autosonic. Meski begitu, Kapolres menyebut pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang berasal dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur.

“Kami sedang Lidik perkara ini, mencari tahu identitas pelaku dari kelompk CMZ Speed Jakarta Timur. Kita akan lakukan penangkapan terhadap kelompok ini,” tambahnya lagi.

Sepeda motor yang disita sebagai barang bukti terdiri atas berbagai jenis. Dari fisik kendaraan terlihat, jika para mekanik merombak sebagian besar mesin dan bodi luar. Selain 14 motor siap pakai balap, diamankan juga 7 rangka sepeda motor, 5 unit knalpot, 3 unit CDI, 5 blok mesin, dan peralatan mekanik.

“Mereka tidak bisa menunjukkan surat–surat kendaraan. Ini juga jadi fokus penyidikan, apabila nanti tidak bisa menunjukkan maka dugaan kuat mereka juga telah melakukan tindak pidana penadahan hasil kejahatan,” jelas Iman.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun, Juncto Perwal Tangsel Nomor 13 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid–19.