Gayo Lues-Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mempertanyakan surat Pernyataan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten setempat, terkait penganggaran kembali Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), tahun 2018 yang gagal dilaksanakan.
Dimana dalam surat pernyataan dengan Nomor 900/637/2019 tertanggal 04 April 2019 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Cq. Ditjen Perimbangan Keuangan di Jakarta. Pemda Kabupaten Gayo Lues bersedia kembali menganggarkan DBH-CHT tersebut pada perubahan Anggaran Tahun 2019 atau APBD murni pada Tahun 2020.
“Saya menduga isi surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Ketua PKN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini, jelasnya. Kenyatannya, Pada Sidang Perubahan Angaran 2019, SILPA DBH-CHT 2018 tersebut tidak dimasukan dalam DIPA 2019.
“Untuk DIPA 2020, kita juga meragukan, dimasukkan atau tidak?” tanya Abdullah.
Dirinya menilai, persoalan ini sangat merugikan daerah serta masyarakat, disebabkan anggaran ini tidak dimanfaatkan dengan baik.
Dia berharap agar SILPA 2018 tersebut dibuka secara transfaran supaya masalahnya terang benderang dan agar publik tidak salah menilai.
Jika permasalah tersebut tidak kunjung selesai, tidak tertutup kemungkinan PKN akan mengambil langkah hukum di semua jenjang(Munandar SP)