TANGERANG – Provinsi Banten akan meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, hal ini merupakan PSBB tahap ke tiga, dimana PSBB pada periode ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase new normal seperti yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
“PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam teleconference persiapan PSBB tahap tiga di wilayah Tangerang Raya, Minggu (31/5/2020).
“Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” tambahnya.
WH mengakui pada PSBB tahap kedua belum memantapkan betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan. Alhasil yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.
Pelaksanaan PSBB tahap ketiga menjadi bagian langkah gubernur Banten dan para wali kota dan bupati di Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid–19 di seluruh wilayah Banten, dimana kategori zona merah grafiknya menurun, dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya dalam penerapannya sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.
Dikatakannya, saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.
“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus, yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” ungkapnya.
Melihat hasil evaluasi tersebut, pada PSBB tahap ketiga, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk sekolah tetap belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020, serta terkahir akan mulai diberlakuan secara ketat berbagai protokol kesehatan di tempat–tempat keramaian yang secara bertahap sesuai fase new normal yang akan mulai beroperasi.
“Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya,” ucapnya.
Dalam telecoference itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin rachmi Diani sepakat untuk pelaksanaan PSBB tahap ketiga dengan beberapa pengecualian pelonggaran namun tetap mengacu pada pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
“PSBB merupakan alat untuk penegakan,” ungkap Airin.
Teleconference diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kakanwil Kemenag Provinsi A Bazari Syam, Danrem 052 Wijaya Krama Kolonel Tri Budi Utomo, serta Forkopimda Tangerang Raya, termasuk Ka Polresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi.
Tinggalkan Balasan